Pemetaan Partisipatif

Sekda dan Komisi III DPR RI Bahas RUU Pengakuan Masyarakat Adat

JAMBI – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI, Senin (24/2), melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak Pemprov Jambi, yang diwakili Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin. Pertemuan ini dimaksudkan agar mendapat masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengakuan masyarakat hukum adat.


Komisi III DPR RI bermaksud melakukan penjaringan aspirasi terkait dengan rencana pengesahan RUU tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. “Diharapkan, dari kunjungan tatap muka dengan segenap stake holder, kami mendapat masukan serta menyerap aspirasi tentang hak masyarakat adat,” ujar Herman Kadir, pimpinan rombongan Komisi III DPR RI.

Dijelaskan Herman, berkaitan dengan penyusunan RUU ini, isu yang perlu mendapatkan perhatian yaitu definisi masyarakat hukum adat, proses pengakuan masyarakat hukum adat, Hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, serta tugas dan wewenang pemerintah.

Selain itu, perlu diperhatikan juga peran pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pemberdayaan masyarakat hukum adat, mekanisme  penyelesain konflik, peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pengakuan hukum adat, serta isu- isu lain yang belum teridentifikasi. Saat ini, DPR RI telah menyiapkan materi atau naskah akademik sehingga dalam waktu dekat RUU ini diupayakan dapat selesai dengan  mengakomodir kearifan lokal yang ditemui.

“Hal yang paling ditunggu-tunggu selama ini, akan lahir sebuah Undang-Undang tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini satu hal yang sangat positif bagi seluruh masyarakat adat di seluruh Indonesia. Dengan adanya RUU ini, akan memberikan peluang bagi daerah untuk membuat sebuah Perda yang lebih spesifik lagi,” katanya.

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, mengatakan beberapa tahun ke belakang hukum adat memiliki posisi yang sangat kuat dalam menyelesaikan banyak persoalan yang terjadi di desa. “Diharapkan dengan adanya Undang-Undang ini dapat menguatkan, melindungi masyarakat adat,” ujar Syahrasaddin.

Sumber: http://www.metrojambi.com/v1/metro/25825-sekdan-dan-komisi-iii-dpr-ri-bahas-ruu-pengakuan-masyarakat-adat-.html