Pemetaan Partisipatif

Sekolah Penataan Ruang (Satar) II

Sejak tahun 1950 sekitar 74 juta hektar hutan telah ditebang. Hanya dalam waktu sekitar 20 tahun – terutama berlangsung setelah Reformasi 1998 – perluasan kebun kelapa sawit telah mencapai 11,5 juta hektar. Pada tahun 1970-an Indonesia adalah salah satu pengekspor minyak yang disegani (tergabung dalam OPEC); saat ini produksi minyak Indonesia hanya sekitar 800 ribu barel per hari, yang tidak cukup lagi untuk konsumsi internal Indonesia. Emas dan batubara menjadi primadona eksploitasi mineral yang telah berlangsung puluhan tahun; tanpa perencanaan yang layak dan tinggal menunggu masa “bera.” Tahun 2013 Blacksmith Institute menetapkan sungai-sungai Kalimantan sebagai 10 tempat paling tercemar di dunia, karena penggunaan mercuri berlebihan oleh berbagai pertambangan emas. 
Pemanfaatan tanah dan sumberdaya alam yang serampangan seperti tergambarkan di atas serta semakin terpinggirkannya nasib sebagian besar masyarakat perdesaan merupakan masalah jangka panjang yang harus dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Untuk menghadapi berbagai persoalan keruangan yang pelik itu, kita memerlukan aktivis tanah dan sumberdaya alam lainnya yang memahami kepelikan latar belakang konsepsi idiologi yang melatari berbagai eksploitasi serampangan itu.
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), bekerja sama dengan Partnership, telah menyelenggarakan Sekolah Advokasi Tata Ruang I (Satar I) pada tahun 2012.    JKPP, bekerja sama dengan Partnership, sedang menyelenggarakan Sekolah Advokasi Tata Ruang II (Satar II). Secara umum Satar II diharapkan akan menghasilkan aktivis, yang memiliki kedalam konsepsi idiologi yang cukup, yang akan secara aktif menggeluti advokasi penataan ruang pada masa mendatang. Satar II diutamakan untuk peserta perempuan. Secara khusus Satar II bertujuan:
1. Meningkatkan kemampuan memahami konsekwensi idiologi global dalam politik pemanfaatan ruang;
2. Meningkatkan kemampuan memahami politik dan kebijakan penataan ruang;
3. Meningkatkan pemahaman tentang konsep dan variasi sistem tenurial
4. Meningkatkan kemampuan analisis kebijakan penataan ruang
Materi-materi yang dipelajari dan didiskusikan dalam Satar II, secara umum, adalah sebagai berikut:
1. Ideologi, Politik, Kebijakan Penataan Ruang Serta Praktik Land Grabbing dan Akumulasi Kapital
2. Sistem Tenurial Lokal Versus Ekonomi Politik Global
3. Analisis Dokumen Kebijakan Penatataan Ruang dan Sustainable Land Use Planning
4. Pengolahan data dan Penulisan

Satar II dilakukan tiga tahapan. Tahap pertama – telah diselesaikan – berupa pelatihan in class antara tanggal 11 dan 21 Desember 2013; bertempat di Gadog, Bogor. Pelatihan in class Satar II diikuti oleh 20 orang peserta. Komposisi peserta Satar II merata; dari Aceh sampai Papua. Komposisi peserta antara perempuan dan laki-laki cukup seimbang. Tahap pertama Satar II berlangsung cukup baik; semua peserta cukup aktif mengikuti sesi-sesi yang melelahkan selama 10 hari, disertai dengan pelaksanaan berbagai tugas sebagai bagian dari kurikulum Satar II.
Tahap kedua merupakan tahap penelitian lapangan dan penulisan (awal); diharapkan akan berlangsung selama satu bulan setelah tahap pertama. Adapun tahap terakhir adalah tahap finishing penulisan; direncanakan akan diselenggarakan pada bulan Pebruari 2013.
Satar II masih sedang berlangsung. Para peserta Satar II masih harus menyelesaikan tugasnya masing-masing, yakni melakukan penelitian keruangan di wilayahnya masing-masing serta kemudian menuliskan hasil penelitian. Semoga semua tugas itu tertunaikan. Semoga tujuan Sekolah Penataan Ruang II (Satar II) – menghasilkan aktivis advokasi penataan ruang yang mumpuni – terlaksana.

Sumber : Ganden R.A (Dewan Nasional JKPP)