Latar Belakang
JKPP merupakan lembaga jaringan yang beranggotakan 110 baik anggota individu maupun lembaga, dengan visi lembaga “Tegaknya Kedaulatan Rakyat atas Ruang”(jkpp.org). JKPP mengemban mandat dalam perluasan pengakuan wilayah kelola rakyat melalui pemetaan partisipatif dan advokasi penataan ruang. Hingga akhir tahun 2016, luas total peta partisipatif yang berhasil dikondolidasikan bersama dengan anggota, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan jaringan mencapai kurang lebih 10,2 juta ha. Luasan hasil pemetaan partisipatif ini mencakup Wilayah Kelola Rakyat (wikera.org) dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal di hampir seluruh wilayah Indonesia. Unduh disini
Dalam 5 tahun terakhir, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menjadi pintu masuk pengakuan wilayah kelola rakyat. Dengan kebijakan ini, JKPP bersama Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan jaringan berupaya mendorong pengakuan peta partisipatif untuk menegaskan pengakuan atas Wilayah Kelola Rakyat. Pada Agustus 2015 , dalam konteks Perhutanan Sosial, JKPP bersama KpSHK dan BRWA telah menyerahkan peta partisipatif seluas 6.125.377 ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peta Partisipatif ini telah berkontribusi pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). JKPP juga terlibat dalam mendorong implementasi skema IP4T di beberapa wilayah kerja. Termasuk dalam upaya mempercepat identifikasi dan inventarisasi Wilayah Adat termasuk upaya percepatan pengakuan Hutan Adat melalui Peraturan Daerah dan kebijakan lain di tingkat Pemerintah Daerah.
Hingga saat ini, terdapat 8 (delapan) MoU antara JKPP dengan Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten dan Provinsi yang telah berhasil diinisiasi. Kedelapan MoU ini diinisiasi dalam rangka percepatan penataan batas desa, perencanaan kawasan pedesaan, inisiasi rencana detail tata ruang, dan mendorong Peraturan Daerah terkait Perlindungan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan. Kedelapan MoU yang diinisiasi JKPP tersebut bersama-‐sama dengan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Batanghari, dan Propinsi Papua.
Perbaikan tata kelola ruang yang selama ini dilakukan JKPP tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Kebijakan Satu Peta (melalui Perpres No.9 Tahun 2016). Setelah usia Kebijakan Satu Peta genap satu tahun, upaya untuk memastikan sinkronisasi dan verifikasi peta partisipatif sebagai bagian dari Informasi Geospasial Tematik masih
berlangsung. JKPP bersama jaringan tetap mengupayakan dialog yang berkelanjutan dan membangun bersama dengan pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan percepatan perluasan Wilayah Kelola Rakyat melalui Kebijakan Satu Peta, maka JKPP menginisiasi panel dalam rangkaian Seminar Nasional Satu Tahun Implementasi Kebijakan Satu Peta, yaitu:
- Tujuan
“Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat”
Dalam konteks Implementasi Kebijakan Satu Peta, Panel ini bertujuan untuk:
- § mengetahui apa saja kebijakan dari Kementerian dan Lembaga dalam rangka mewujudkan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta isu-‐isu yang menyertainya;
- § mengetahui kebijakan terkait Kelompok Kerja IGT Masyarakat dan Hukum Adat, IGT Wilayah Adat dan kewenangan Wali Data Wilayah Adat;
- § mengidentifikasi modal dari masyarakat sipil dan peluang integrasi peta partisipatif
yang telah mengidentifikasi Wilayah Adat dalam Kebijakan Satu Peta.
III. Hasil Yang Diharapkan
- § Adanya pemahaman yang terbuka dan positif untuk mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta diantara para pemangku kepentingan melalui adopsi pemetaan partisipatif untuk percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat;
- § Adanya informasi dan pemahaman public mengenai kedudukan Kelompok Kerja IGT Masyarakat dan Hukum Adat, IGT Wilayah Adat dan Walidata Wilayah Adat;
- § Merumuskan agenda bersama antar K/L, Pemerintah Daerah serta CSO pendukung dalam upaya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat melalui pemetaan partisipatif dalam berbagai kebijakan.
- Agenda
|
Mekanisme dan Standardisasi adopsi Peta-‐Peta Partisipatif dalam mendukung kinerja Pokja Masyarakat dan Hukum Adat” |
Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim, Badan Informasi Geospasial |
||
Peran dan Kebijakan Walidata dalam mengumpulkan Peta-‐Peta Partisipatif untuk melengkapi IGT Wilayah Adat |
Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional | ||
Pengalaman Pemda dalam mendukung
pengumpulan IGT Wilayah Adat |
Pemda Kab. Jayapura |
||
Pengalaman Pemda dalam mendukung pengumpulan Informasi Geospasial Tematik Wilayah Adat |
Pemda Kab. Lebak |
||
Pengalaman Pemda dalam mendukung
pengumpulan IGT Wilayah Adat |
Pemda Kab. Bulukumba |
||
Strategi Perluasan dan Pasca Penetapan Hutan Adat |
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) |
||
Refleksi mendorong “Percepatan Pengakuan Wilayah Adat melalui Kebijakan Daerah” |
Epistema Institute |
||
|
Refleksi Panjang Perjuangan Mendorong Penetapan Hutan Adat |
Perkumpulan HuMa |
|
|
Urgensi Registrasi Wilayah Adat dalam
percepatan pengakuan |
BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) |
|
15.45-‐
16.00 |
Sesi Tanya Jawab |
Peserta Panel |
Moderator |
Add Comment