KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Dodi S. Abdulkadir, Rabu (7/1). Dodi bakal ditelisik KPK menyangkut kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat yang sudah menjerat Direktur Utama PT. Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.
â€Dia (Dodi S. Abdulkadir) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala ),†ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Pemanggilan Dodi S. Abdulkadir ini ditengarai untuk mendalami kasus yang menjerat Kwee Cahyadi Kumala tersebut. Utamanya terkait adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Kwee Cahyadi Kumala.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini masih dalam proses menyidik kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan 2.754 hektar di Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala.
Dia menduduki posisi Direktur Utama PT. Sentul City sekaligus Komisaris Utama PT. Bukit Jonggol Asri (BJA). PT BJA tak lain merupakan anak perusahaan dari PT. Sentul City.
Sebelumnyam kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), 7 Mei 2014 itu telah menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M.Zairin dan Yohan Yap dari PT. BJA Dari OTT itu, KPK mengamankan uang Rp1,5 miliar.
Namun dari penelusuran KPK, terungkap uang suap Rp1,5 miliar untuk Rachmat Yasin itu bukan kali pertama. Suap itu menyangkut rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.
Adapun Kwee Cahyadi Kumala belakangan ditetapkan tersangka etelah diduga bersama-sama dengan Fransiskus Yohan Yap dari PT BJA menyuap penyelenggara negara yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Sumber: http://www.jurnas.com/news/168867/Seorang-Advokat-Turut-Jadi-Saksi-Kasus-Bos-Sentul-City–2015/1/News/Hukum