Pemetaan Partisipatif

Sepanjang 378,55 Kilometer Batas Wilayah di Tiga Segmen Belum Disepakati

Sepanjang 378,55 Kilometer Batas Wilayah di Tiga Segmen Belum Disepakati
TRIBUN KALTIM / DOAN E PARDEDE Beberapa kendaraan melintas di jalan trans Kaltara di sisi Bulungan-Malinau, belum lama ini. Pembahasan batas antara Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau masih belum tuntas hingga saat ini.
Penyelesaian masalah batas antara Kabupaten Bulungan dengan tiga daerah di sekitarnya, yakni Kabupaten Berau, Malinau, dan Tana Tidung, belum seluruhnya tuntas.

Bupati Bulungan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawabannya (LKPj) di hadapan DPRD Bulungan menyampaikan, untuk batas yang menjadi batas provinsi yakni Bulungan dan Berau, pembahasannya dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Kalimantan Utara.

”Difasilitasi oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Dengan tetap melibatkan kedua kabupaten yang berbatasan,” katanya.

Hingga saat ini, segmen batas Bulungan-Berau yang disepakati sepakati sepanjang 222,6 kilometer dan yang belum disepakai sepanjang 148,4 kilometer.

Sementara batas kabupaten yakni Bulungan-Malinau dan Bulungan-Tana Tidung, pembahasannya dilakukan oleh Tim PBD Kabupaten/Kota yang difasilitasi PBD Kaltara.

Untuk batas Bulungan dengan Malinau, menurutnya tidak ada persoalan. Dimana sebagian besar batas wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah hutan lindung.

Segmen batas Bulungan-Malinau yang sudah disepakati sepanjang 228,7 kilometer, sedangkan yang belum disepakati sepanjang 41,350 kilometer.

“Batas yang belum disepakati akan diselesaikan tahun 2016 ini dengan melakukan pelacakan batas lapangan oleh Tim PBD Kabupaten/Kota yang difasilitasi PBD Kaltara,” katanya

Dan terakhir, batas Bulungan- Kabupaten Tana Tidung (KTT) sepanjang 218,55 Kilometer, mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tana Tidung.

Akan tetapi, jika ada kesepakatan batas yang dibuat sebelum lahirnya Undang-Undang tersebut, maka kesepakatan itu dapat dijadikan acuan dalam penetapan dan penegasan batas daerah.

Garis batas yang disepakati sepanjang 30,37 kilometer dan segmen yang belum disepakati sepanjang 188, 8 kilometer.

Pada prinsipnya kata Sudjati, penyelesaian batas Bulungan-Tana Tidung tidak ada masalah. Masing-masing Tim PBD telah memiliki persepsi yang sama terkait solusi yang dilakukan untuk menyelesaikan batas kedia daerah.

“Tugas kedua tim adalah menyosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang berbatasan agar tidak menghambat kerja tim pada saat melakukan pelacakan batas di lapangan,” katanya.

 

Sumber: http://kaltim.tribunnews.com/2016/07/31/sepanjang-37855-kilometer-batas-wilayah-di-tiga-segmen-belum-disepakati