Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Tokalekaju, Sulawesi Selatan menggelar Lokakarya Pengakselerasian Pemetaan Partisipatif pada Selasa (13/3/2019) di Hotel Harapan Palopo, Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung upaya perencanaan ruang, perlindungan lingkungan, perlindungan Masyarakat HUkum Adat, perluasan wilayah kelola, dan Penetapan Batas Desa di Luwu Raya.
Menurut Ketua SLPP Tokalekaju, Sainal Abidin mengatakan sejak 2014, SLPP Tokalekaju bersama Pemerintah Luwu Utara, Luwu Timur terus mendorong pengelolaan sumberdaya alam yang lestari melalui pemetaan dan perencanaan tata guna lahan partisipatif.
“Di Kabupaten Luwu Timur semisal, Perkumpulan Wallacea bersama mitra JKPP, Burung Indonesia, dan JURnaL Celebes telah melakukan pemetaan dan perencanaan tata guna lahan partisipatif di desa sekitar Kompleks Danau Malili Kabupaten Luwu Timur serta pemetaan wilayah adat Cerekang untuk mendorong pengakuan MHA. Sementara di Kabupaten Luwu Utara, bersama JKPP telah dilakukan pemetaan partisipatif untuk perencanaan tata guna lahan berkelanjutan pada 5 desa di Kecamatan Rampi pada tahun 2014, yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2018 pemetaan partisipatif untuk penetapan batas administrasi desa pada 49 desa dan 1 kelurahan di 4 kecamatan yaitu Bonebone, Sukamaju, Sukamaju Selatan, dan Malangke sebagai implementasi Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan menggunakan dana desa”
“Kegiatan ini akan diperluas di tahun ini untuk 4 kecamatan lainya. Secara kelembagaan, di Luwu Utara proses tersebut menjadi kerja-kerja Gugus Tugas Reforma Agraria dan Penataan Batas Desa (GTRAPBD) Luwu Utara yang terbentuk sejak tahun 2018” terang Sainal.
Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Deny Rahadian menyatakan bahwa Pemetaan partisipatif yang dilakukan tidak semata-mata untuk menyelesaikan batas administrasi desa, akan tetapi jauh lebih penting adalah penyusunan tata ruang desa, yang dapat diintegrasikan dengan tata ruang kabupaten dan provinsi, yang didalamnya memuat hasil-hasil identifikasi penggunaan lahan, baik itu wilayah kelola masyarakat, wilayah perlindungan masyarakat (WPM), pencadangan areal lokasi tanah objek reforma agraria (TORA), Perhutanan Sosial (PS), Wilayah adat (WA), dan areal persiapan hutan adat(HA).
Deny juga mengingatkan perlu untuk memperkuat kerja-kerja kolaborasi bersama kedepan penting untuk membagi cerita terkait strategi, kendala pembelajaran baik cerita sukses dan kegagalan termasuk merumuskan langkah strategis kedepan. Oleh karenanya lokakarya dua hari ini dilakukan dalam rangka pertama, mendiseminasikan hasil-hasil inisiatif dari berbagai stakeholder terkait pentingnya pemetaan partisipatif yang mendukung upaya Perlindungan Lingkungan, Perlindungan MHA, Perluasan Wilayah Kelola, dan Penetapan Batas Desa. Kedua; merumuskan langkah bersama melakukan pemetaan partisipatif utnuk mendukung upaya penetapan Wilayah Perlindungan Masyarakat, Perlindungan MHA, Perluasan Wilayah Kelola, dan Penetapan Batas Desa. Terkahir, Sharing pengalaman terkait berbagai upaya penerapan pemetaan partisipatif.
Add Comment