Pemetaan Partisipatif

Standar Operating Procedure (SOP) Pemetaan Partisipatif Satu Langkah Menuju Pengakuan Peta Wilayah Masyarakat Adat/Lokal

IMG_3534Pada konferensi pers SOP Pemetaan Partisipatif yang diadakan pada Rabu (12/11) di Jakarta. Hadir di acara tersebut Deny Rahadian; Koordinator Nasional JKPP, Imam Hanafi; Kepala Divisi Advokasi JKPP, Ari Dartoyo; Kepala Bidang Standardisasi Penyelenggaraan IG, William Sabandar; Deputi Bidang Operasional BP REDD+, Arifin Saleh; Deputi III Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) beserta kelompok-kelompok masyarakat sipil telah berhasil menyelesaikan Standard Operating Procedure (SOP) Pemetaan Partisipatif. SOP ini berperan penting dalam memastikan integrasi peta partisipatif dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), sehingga kebijakan pemerintah tersebut memiliki semangat memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Para pembicara menyampaikan maksud, tujuan, proses dan keinginan dalam SOP tersebut dan dibuka oleh Imam Hanafi selaku Kepala Divisi Advokasi JKPP yang menyampaikan bahwa SOP ini tidak menegasikan proses pemerintah namun meningkatkan kualitas One Map Policy karena SOP ini merupakan masukan kepada BIG dan pemerintah. JKPP memiliki kerja sama yang baik dengan BIG dan apa yang JKPP kerjakan akan disampaikan dan integrasikan dengan kerja BIG,

Pak William Sabandar selaku Deputi Bidang Operasional BP REDD+ yang menyampaikan bahwa diharapkan melalui Kebijakan Satu Peta, seluruh peta yang dihasilkan memiliki satu standar yang sama, satu referensi, satu basis data dan satu geoportal. Termasuk didalamnya tidak saja mencakup data resmi dari berbagai sektor kementerian/instansi terkait (kehutanan, pekebunan, pertanahan, pekerjaan umum, pertambangan dan energi dan sebagainya) namun juga informasi tanah-tanah masyarakat adat/lokal, yang kemudian menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan pengaturan ruang, termasuk dalam isu perubahan iklim.

SOP pemetaan partisipatif ini bagai gayung bersambut terhadap komitmen dan inisiatif-inisiatif yang direncanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat terutama mempercepat pengakuan terhadap peta-peta wilayah adat. Begitu yang disampaikan oleh Arifin Saleh Deputi III Sekretaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Deny Rahardian pun menyampaikan Inilah yang menyebabkan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang concern dengan isu ruang melahirkan rekomendasi untuk menyusun SOP Pemetaan. Ini latar belakang kami di JKPP bersama rekan-rekan organisasi-organisasi masyarakat sipil menyelesaikan SOP Pemetaan Partisipatif membuat SOP sendiri. SOP Pemetaan Partisipatif JKPP berbeda dengan versi pemerintah yang bersifat teknis karena SOP JKPP memiliki semangat memperjuangkan kepentingan masyarakat. SOP JKPP dan organisasi-organisasi masyarakat sipil tidak hanya berisi rincian bagaimana membuat peta partisipatif, namun SOP ini menekankan keterkaitan wilayah-wilayah yang dipetakan dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat lokal yang mendiaminya dengan mengakomodir peta yang dibuat oleh masyarakat untuk menunjukkan dan membuktikan ruang kelolanya.

Disambung oleh BIG yang disampaikan oleh Ari Dartoyo selaku Kepala Bidang Standardisasi Penyelenggaraan IG dalam hal standardisasi produk-produk Informasi Geospasial (IG), BIG telah membentuk Komite Teknis bidang Informasi Geografi/Geomatika. Komite teknis beranggotakan unsur-unsur dari pemerintah, pengguna, asosiasi profesi dan pakar. Komite ini yang nantinya bertugas untuk menguji, memverifikasi usulan-usulan produk IG yang diajukan oleh Badan, Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah atau kelompok orang. Usulan standardisasi produk IG yang telah disetujui komisi teknis selanjutnya diajukan ke BSN untuk menjadi produk IG yang telah memenuhi standar SNI.