Pemetaan Partisipatif

Surat Edaran Kementerian Lingkungan Dan Kehutanan Nomor : SE.1/Menlhk-II/2015

Tentang Penanganan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Jakarta 12/3/2015 – Menteri Kehutanan Siti Nurbaya akhirnya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran SE.1/Menlhk-II/2015 yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2015 di Jakarta. Adapun isi dari Surat Edaran tersebut bertujuan untuk menangani kasus-kasus dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Point-point pentingnya bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) terdapat dalam point 2 khususnya 2.1. sebagai berikut; Dalam rangka menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait bidang ligkungan hidup dan kehutanan telah ditetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2.2. Dalam penyelesaian angka 2.1 di atas, khususnya menyangkut klaim masyarakat setempat/ Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dihindari tindakan represif dan mengedepankan dialog dengan memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)

2.3. Selanjutnya kepada para pemegang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam/ Hutan Tanaman/ Restorasi Ekosistem (IUPHHK -HA/HT/RE) pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Perum Perhutani untuk :

2.3.1. Memetakan di areal kerjanya setiap klaim sengketa lahan hutan yang ada dalam MHA/ masyarakat setempat dan menyusun Standar Operasional (SOP) penyelesaianya dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)

2.3.2. Melaporkan Rencana Aksi tersebut angka (2.3.1.) di atas Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

[wpdm_package id=’1590′]