Wakil Ketua Pansus Penataan Ruang DPR-RI dari Fraksi PDIP Rendy Lamadjido menyatakan, kondisi tata ruang kota di Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu sangat memprihatinkan. Pasalnya dibeberapa tempat terjadi pengalihan fungsi lahan, misalnya penggunaan hutan lindung sebagai kawasan tempat tinggal bagi para transmigran.
Perkembangan Kota Palu yang semakin cepat maka diharapkan pemerintah daerah dapat memperbaiki aspek-aspek yang menyangkut persoalan tata ruang ini, kata Rendy A.Lamadjido ,disela-sela acara Konsultasi Publik antara Pansus RUU Penataan Ruang dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah.
Dikatakannya, dalam kunjungan lapangan Pansus Penataan Ruang selama empat hari tersebut, akan mengadakan konsultasi baik dengan pemerintah daerah, LSM dan instansi terkait di Sulteng, Sulut dan Sulsel. Hal itu, dimaksudkan untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan draf RUU yang dalam masa sidang mendatang akan dilakukan pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi masalah). ” Untuk itulah, kunjungannya ke beberapa lokasi ini agar lebih memperkaya dan menyempurnakan RUU tersebut ” Ujar Rendy.
Rendy juga mengatakan perbaikan tata ruang khususnya untuk menanggulangi resiko bencana banjir dapat dilakukan dengan membuatkan sistem drainase atau sistem pembuangan air kotor sungai secara terpadu. Jadi dibuatkan satu saluran primer, misalkan sungai Palu yang nantinya akan menampung aliran air dari saluran sekundernya, yaitu yang berasal dari beberapa sungaii kecil.
Masalah lain yang terungkap dalam acara tersebut adalah mengenai letak bangunan yang tidak teratur. Salah satu contohnya banyak sekali ruko yang dibangun. Ditiap sudut kota pasti terdapat ruko. Akan tetapi ternyata letak ruko tersebut menimbulkan masalah. Keadaan ini memberikan perkembangan tata ruang yang tidak baik.
Lebih lanjut dikatakan, seharusnya ruko-ruko tersebut dipusatkan pada satu kawasan perdagangan dengan disertai kawasan pemukiman disampingnya. Sehingga terjadi keteraturan dalam penataan ruang kota Palu. Pihak pemerintah daerah sedang berusaha memperbaiki keadaan tata ruang kota Palu, dengan lebih mempertegas bagaimana seharusnya fungsi lahan yang ada di kota Palu. Rendy mencontohkan, misalnya fungsi hutan lindung. Hutan menjadi salah satu kawasan yang diprioritaskan pengaturannya.
Menururtnya, Palu merupakan daerah lembah yang dikelilingi oleh pegunungan dan hutan. Sebagai daerah lembah maka Palu akan menjadi titik temu dari beberapa aliran sungai. Sehingga apabila terjadi kerusakan terhadap hutan lindung maka Palu pasti akan mengalami kebanjiran. (put/ip)
Pusat Komunikasi Publik
(29/06/2006)