Pemetaan Partisipatif

Tata Ruang Propinsi Kalteng Terkatung-katung

PALANGKA, BPOST – Belum selesainya pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng di Departemen Kehutanan (dephut) membuat berbagai proses perizinan terkait tata wilayah harus ditunda. 

Anggota Komisi IV DPR RI, H Muchtarudin, Senin (7/7) mengatakan sudah mencoba membantu dengan membahas masalah tersebut bersama dephut namun belum ada hasil. Kendalanya masih ada perbedaan persepsi dan peta wilayah yang digunakan dalam menentukan status kawasan RTRWP tersebut.

Mengatasi masalah tersebut, menurutnya pemprop bisa menempuh jalur hukum, yaitu dengan menuntaskan semua lahan yang bermasalah melalui proses hukum, sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Alternatif lain, pemerintah pusat membuat payung hukum seperti Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

Sebelumnya, Gubernur Kalteng menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 300 ribu hektare kawasan yang masih bermasalah atau status hukumnya diperdebatkan.

Namun, data dephut menyebutkan dari 15 juta hektare luas kawasan yang ada, baru sekitar 7,6 juta hektare yang tak bermasalah. Sedangkan 7,4 juta hektare lainnya masih bermasalah.

Selain itu, masih ada tumpang tindih status serta perubahan kawasan-kawasan. Seperti kawasan yang dulunya hutan produksi berubah menjadi kawasan perkebunan, padahal belum pernah dilakukan alih fungsi atau alih kawasan

sumber :http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/39636/627/