Pemetaan Partisipatif

TOR SEMINAR NASIONAL DAN FORUM ANGGOTA (FA) JKPP VII

Seminar Nasional “Satu Tahun Implementasi Kebijakan Satu Peta” Dan Forum Anggota JKPP VII

Bogor, 22-24 Februari 2017

LATAR BELAKANG

Pada awal bulan Februari tahun 2016 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, dengan pertimbangan dalam rangka mendorong penggunaan informasi Geospasial untuk pelaksanaan pembangunan.  Perpres ini menegaskan, bahwa Percepatan Pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu kepada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. Kebijakan ini juga dianggap sangat  mendesak  dilakukan sebagai upaya mencegah  tumpang  tindih dan  konflik pemanfaatan ruang yang seringkali menghambat aktivitas ekonomi dan pembangunan khususnya investasi serta mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita. Perpres ini juga diluncurkan melalui bagian dari paket kebijakan ekonomi Jilid VIII. Unduh disini

Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai :

  1. Acuan data IGT (Informasi Geospasial Tematik) pada masing-masing sektor
  2. Acuan  perencanaan  pemanfaatan  ruang skala  luas  yang terintegrasi  dalam  dokumen Rencana Tata Ruang

Adapun Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu:

  1. Kompilasi data IGT yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia
  1. Integrasi  data  IGT  melalui  proses  koreksi  dan verifikasi IGT  terhadap  IGD  (informasi Geospasial Dasar)
  2. Sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi
  3. Penyusunan  rekomendasi  dan  fasilitas   penyelesaian   permasalahan   IGT,   termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut

Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, pemerintah telah membentuk Tim Percepatan  KSP,  yang bertugas:  a) melakukan  koordinasi  strategis  yang dibutuhkan  untuk percepatan pelaksanaan KSP, b) membuat dan menetapkan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan  hambatan  percepatan  pelaksanaan KSP,  c) melakukan pemantauan   dan evaluasi terhadap  percepatan  pelaksanaan KSP pada umumnya dan rencana  aksi percepatan pelaksanaan KSP pada khususnya, dan d) memberikan arahan kepada Tim Pelaksana agar sesuai dengan tujuan percepatan pelaksanaan KSP yang telah ditetapkan.

Sebenarnya gagasan Kebijakan Satu Peta ini telah dilontarkan sejak akhir masa jabatan Presiden SBY, namun  baru terimplementasi pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dengan keluarnya Perpres Nomor 9 Tahun 2016 ini. Sejak awal gagasan KSP ini hadir, JKPP bersama mitra memandang  hal ini  merupakan  salah satu  peluang untuk  mendorong  peta-peta  partisipatif masyarakat  adat/lokal  yang  merupakan  bentuk  peta-peta   penguasaan   ruang  masyarakat adat/lokal untuk dapat terintegrasi, diverifikasi dan disinkronisasikan dengan peta-peta  sektoral lainnya, sehingga konflik  ruang  dan  lahan  antara  masyarakat  adat/lokal dengan  pihak lain (pemerintah, korporasi) yang selama ini terjadi dapat diselesaikan. Selain itu hal yang penting adalah pemetaan  partisipatif dapat  diakui baik secara metodologi maupun  data  spasial yang dihasilkan dari proses pemetaan partisipatif.

Peta yang dihasilkan dari proses pemetaan  partisipatif merupakan  peta  tematik penguasaan ruang masyarakat adat/lokal, dari total luas pemetaan  partisipatif 10,22 Juta Ha, 77% tumpang tindih dengan kawasan hutan, 46% tumpang tindih dengan perizinan (perkebunan, tambang), sehingga melalui proses verifikasi, integrasi dan sinkronisasi peta partisipatif dengan peta sektoral lainnya dalam implementasi KSP diharapkan dapat menyelesaikan konflik akibat tumpang tindih penguasaan ruang tersebut.

Dalam setahun  perjalanannya, Kelompok Kerja Nasional IGT (Pokja  Nasional IGT) masih dalam tahap koordinasi untuk mengumpulkan (kompilasi) data spasial tematik antar Kementerian dan Lembaga, Pelibatan masyarakat sipil dalam Pokja Nasional IGT belum terjadi, padahal salah satu Pokja Nasional IGT adalah untuk IGT Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat.

Kebijakan Satu Peta dalam perspektif JKPP dan mitra tidak hanya persoalan menyatukan informasi Geospasial diantara K/L saja dalam satu peta agar tidak tumpang tindih, tetapi juga penting untuk menyatukan peta-peta  partisipatif yang dibuat masyarakat adat/lokal sebagai bukti kepemilikan (hak) dan  penguasaan  ruang  masyarakat  sehingga tidak tumpang  tindih dengan  peta-peta sektoral tersebut.  Tujuan integrasi peta partisipatif dalam Kebijakan Satu Peta berguna untuk memverifikasi peta-peta sektoral pemerintah (K/L) atau swasta dan juga sebagai salah satu upaya agar peta partisipatif dapat berdiri sejajar diantara peta-peta  sektoral pemerintah dan swasta. Integrasi peta partispatif kedalam KSP dimaksudkan bukan hanya peta partisipatif diterima oleh pihak K/L yang dilihat dari sisi aspek Satu Referensi, Satu Standar, Satu Database, dan Satu Geoportal, justru penting juga dilihat dari sisi proses pembuatan  maupun  publikasinya. JKPP berharap  kebijakan satu peta bukan sebatas  mengumpulkan gambar wilayah parsial dari para pihak, melainkan juga memandang penting adanya proses check and recheck dilapangan melalui satu model sistem verifikasi (kartografis, status dan fungsi ruang), registrasi (status dan ruang) dan integrasi yang legal, legitimate dan partisipatif.

Selama ini Peta Partisipatif yang difasilitasi oleh JKPP, Simpul   Layanan Pemetaan  Partisipatif (SLPP) serta mitra lainnya yang aktif dalam pemetaan partisipatif masih diposisikan sebagai Peta Indikatif karena dianggap belum menggunakan standarisasi yang ada di BIG (aspek metodologi dan alat). BIG cenderung masih melihat peta partisipatif dari sisi teknis tetapi tidak melihat dari sisi sosial yang sudah terbangun di masyarakat. Membuat kesepakatan tata batas antar desa/adat lebih berat ketimbang persoalan teknis membuat  peta. Setidaknya peta partisipatif sudah bisa dipakai sebagai alat verifikasi bagi pemerintah terhadap  persoalan tata  batas yang selama ini terjadi.

Disisi lain terdapat  pengakuan dan penghormatan  terhadap  metodologi pemetaan  partisipatif dan  peta  yang dihasilkan. Kebutuhan pemerintah daerah  terhadap  informasi geospasial di wilayahnya cukup penting dan  urgent.  Ddalam kurun waktu 3 tahun  ini  JKPP  membangun kerjasama dengan beberapa  pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan  batas antar desa, perencanaan  tata guna lahan kawasan perdesaan,  mendorong perlindungan lahan pangan dan pertanian   berkelanjutan   serta   mengidentifikasi   wilayah   masyarakat   adat   sebagai   dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Selain itu kebijakan pemerintah yang hadir saat ini membutuhkan  informasi geospasial yang dipenuhi oleh proses-proses pemetaan partisipatif, alokasi Perhutanan Sosial yang ditargetkan seluas 12,7 juta Ha, 9 juta Ha Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Hutan Adat dan lain-lain, selama ini menggunakan peta  partisipatif sebagai dasar acuan penunjukan wilayahnya.

Kini, selama 1 tahun  perjalanan Implementasi Kebijakan Satu Peta ini penting kiranya untuk mengetahui sejauh mana proses percepatan implementasi KSP dari para pihak yang berkompeten terkait kemajuan, hambatan dan tantangan implementasi Kebijakan Satu Peta ini melalui Seminar “Satu Tahun Implementasi Kebijakan Satu Peta”.

TUJUAN SEMINAR

  • Mengetahui Peta Jalan Implementasi Kebijakan Satu Peta pemerintah (Kementerian dan Lembaga)
  • Mengetahui kemajuan, hambatan dan tantangan Implementasi Kebijakan Satu Peta
  • Identifikasi Peluang Integrasi Peta Masyarakat (Adat dan Lokal) dalam Kebijakan Satu Peta

HASIL YANG DIHARAPKAN

  • Peserta  mengetahui  Peta  Jalan  Implementasi  Kebijakan  Satu  Peta  dimasing-masing Kementerian dan Lembaga
  •  Peserta mengetahui kemajuan, hambatan dan tantangan dalam Implementasi Kebijakan Satu Peta
  •  Peserta mengetahui peluang Integrasi Peta Masyarakat (Adat dan Lokal) dalam Kebijakan Satu Peta

PENDUKUNG SEMINAR

Seminar Nasional “Satu Tahun Implementasi Kebijkan Satu Peta” ini didukung oleh JKPP bersama mitra.

PESERTA SEMINAR

1 AGRA 16 Greenpeace 31 KEHATI
2 AMAN 17 HuMA 32 Kemitraan
3 ARC 18 ICEL 33 KIARA
4 AURIGA 19 ICRAFT 34 KONTRAS
5 BRWA 20 IHCS 35 KPA
6 Burung Indonesia 21 IGJ 36 KPRI
7 CIFOR 22 ILC ASIA 37 KpSHK
8 CLUA 23 IMN 38 LEI
9 Epistema 24 ITB 39 LIPI
10 ELSAM 25 Jaring Pela 40 Masyarakat Desa Henda
11 FKKM 26 JATAM 41 NTFP-EP
12 FORD FOUNDATION 27 JPIK 42 OXFAM INDONESIA
13 Forum Tata Ruang Luwu Utara 28 Kapal Perempuan 43 PUSAKA
14 FPP 29 Kaoem Telapak 44 Pusat Kajian Agraria
15 FWI 30 Kasepuhan Banten 45 Prakarsa
46 P4W IPB 58 WGT
47 SAINS 59 World Bank
48 Samdhana Institute 60 WRI
49 Sawit Watch 61 WWF
50 Solidaritas Perempuan 62 Pemerintah Daerah Propinsi Papua
51 SPKS 63 Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
52 SPI 64 Pemerintah Daerah Kab. Pulang Pisau
53 The Asia Foundation 65 Pemerintah Daerah Kab. Luwu Utara
54 TUK Indonesia 66 Pemerintah Daerah Kab. Lebak
55 UGM 67 Pemerintah Daerah Kab. Propinsi Papua
56 UNDP 68 Pemerintah Daerah Kab. Wonosobo
57 Walhi Eksekutif Nasional

Kementerian dan Lembaga

  1. Kantor Staf Kepresidenan
  2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
  3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  4. Kementerian Dalam Negeri
  5. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  9. Badan Informasi Geospasial
  10. Badan Perencanaan Nasional
  11. Badan Restorasi Gambut

AGENDA SEMINAR NASIONAL

Waktu Acara Tema Nara Sumber PIC
08.30 – 09.00 Registrasi Peserta Panitia
09.00 – 09.30 Pembukaan MC
Sambutan Dewan Nasional JKPP Laksmi A. Savitri
09.30 – 10.00 Coffee Break Panitia
Seminar Nasional

Satu Tahun Implementasi Kebijakan Satu Peta (KSP)

Waktu Tema Nara Sumber PIC
10.00 – 12.30 Kemajuan Pelaksanaan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Ruang Partisipasi Data Spasial Masyarakat Hukum Adat/Masyarakat Lokal Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial Moderator : Wimar Witoelar
Menuju Sinkronisasi IGT antar sektor dan Partisipasi Mitra

Pembangunan

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Urgensi Data Spasial Pemetaan Partisipatif dalam membangun Kebijakan Satu Data Nasional Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Kantor Staff Kepresidenan
Pengukuhan Kawasan Hutan melalui Pelibatan Masyarakat: Kedudukan Peta-Peta Partisipatif dalam perbaikan tata kelola hutan Indonesia Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pengakuan Hak Ulayat/Hak Komunal dalam kerangka Administrasi Penataan Ruang di Indonesia: Kedudukan Peta- Peta Partisipatif dalam mendorong Penataan Ruang yang Partisipatif Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian

Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN

Kewenangan Desa dalam Penataan dan Pengelolaan Wilayah Desa yang Partisipatif dan kontribusinya untuk menyelesaikan penegasan batas Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri
Hak Asal Usul dalam penataan Desa Adat untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Kontribusi Pemetaan Partisipatif dalam tata kelola ruang dan sumber daya alam: Kebijakan Satu Peta terobosan perbaikan penataan ruang di Indonesia Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan

Partisipatif (JKPP)

12.30 – 13.00 Konferensi Pers
  • Badan Informasi Geospasial
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kantor Staff Presiden (KSP)
  • Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)
YPB, Panitia
12.30 – 13.30 Ishoma Panitia
13.30 – 16.00 PANEL SEMINAR
Panel 1

Perluasan Wilayah Kelola Rakyat

Waktu Tema Nara Sumber             PIC
13.30 – 16.00 Peluang dan kontribusi Pemetaan Partisipatif dalam

Kebijakan Reforma Agraria

Direktur Landreform Pada Ditjen Penataan

Agraria, ATR/BPN RI

    Moderator
Peluang dan kontribusi Pemetaan Partisipatif dalam

Kebijakan Perhutanan Sosial

Direktur Penyiapan Perhutanan Sosial pada

Ditjen PSKL

Peluang dan kontribusi Pemetaan Partisipatif dalam mendorong Kawasan Perdesaan yang menjamin Wilayah Kelola Rakyat Direktur Perencanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Pengalaman Pemrov Sulawesi Tengah dalam mendorong pengakuan Wilayah Kelola Rakyat: Studi Perhutanan Sosial di Sulawesi Tengah Pem Prov. Sulawesi Tengah
Pemetaan Partisipatif dan kontribusinya dalam mendorong perhutanan sosial Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional
Pemetaan Partisipatif dan kontribusinya dalam mendorong reforma agraria Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)
Potret terkini PIAPS Forest Watch Indonesia (FWI)
Menuju Perhutanan Sosial yang Mencerminkan Pengelolaan

Hutan Berbasis Kerakyatan

Konsorsium Pendukung Sistem Hutan

Kerakyatan (KpSHK)

Panel 2

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Waktu Tema Nara Sumber PIC
13.30 – 16.00 Kontribusi Pemetaan Partisipatif dan Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat: Pengalaman dalam Pokja Masyarakat dan Hukum Adat Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara,Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Moderator
Mekanisme dan Standardisasi adopsi Peta-Peta Partisipatif dalam mendukung kinerja Pokja Masyarakat dan Hukum Adat” Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan

Perubahan Iklim, Badan Informasi Geospasial

Peran dan Kebijakan Walidata dalam mengumpulkan Peta- Peta Partisipatif untuk melengkapi IGT Wilayah Adat Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional
Pengalaman Pemda dalam mendukung pengumpulan IGT Wilayah Adat Pemda Kab. Jayapura
Pengalaman Pemda dalam mendukung pengumpulan

Informasi Geospasial Tematik Wilayah Adat

Pemda Kab. Lebak
Pengalaman Pemda dalam mendukung pengumpulan IGT Wilayah Adat Pemda Kab. Bulukumba
Strategi Perluasan dan Pasca Penetapan Hutan Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Refleksi mendorong “Percepatan Pengakuan Wilayah Adat melalui Kebijakan Daerah” Epistema Institute
Refleksi Panjang Perjuangan Mendorong Penetapan Hutan

Adat

Perkumpulan HuMa
Urgensi Registrasi Wilayah Adat dalam percepatan pengakuan BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat)
Panel 3

Inisiatif Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat (Kebijakan Nasional VS Kebijakan Daerah)

Waktu Tema Nara Sumber PIC
13.30 – 16.00 Kewenangan Desa dalam pengelolaan Wilayah Kelola Rakyat dan

Peran Pemerintah Daerah”

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Moderator
Kerangka Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengakuan Wilayah

Kelola Rakyat”

Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Melalui Sustainable Land

Use Planning (SLUP).

Pemda Kab. Luwu Utara
Upaya memastikan wilayah kelola rakyat melalui

Perlindungan lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan

Pemda Kab. Pulang Pisau
Pemetaan dan Perencanaan Desa dalam merespon Undang- Undang Desa. Pemda Kab. Wonosobo
RUU Perkelapasawitan Sawit Watch

 

 

Peta Partisipatif Untuk Resolusi Konflik Impartial Mediator Network (IMN)
16.00 – 16.30 Penutupan Seminar

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment