Pemetaan Partisipatif

UU Perimbangan Tidak Menguntungkan Daerah

Gambar UU Perimbangan Tidak Menguntungkan Daerah
FOTO : ADI WASKITO/ KALTENG POS// CENDERAMATA : Bupati H Edy Pratowo menyerahkan cenderamata kepada Anggota DPD-RI Mawardi dan Anggota DPR-RI Willy M Yoseph.

PULANG PISAU – Anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD, Ir H Mawardi MMMSi mengungkapkan bahwa undang-undang yang berkaitan dengan dana perimbangan dan pajak masih dinilai tidak menguntungkan bagi daerah. Hal ini adalah salah satu yang Ia tangkap usai tatap muka dalam kunjungan kerja DPD-RI bersama DPR-RI, Dr Ir Willy M Yoseph MM Dapil Kalteng dengan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kemarin (29/12)

“Banyak yang mengusulkan agar undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 perimbangan keuangan tersebut dikaji kembali untuk direvisi sehingga ada pembagian yang berimbang antara pemerintah pusat dan daerah, dengan ada kenaikan dari sisi piskal maka kemampuan keuangan di daerah juga akan lebih baik lagi,” terang Mawardi ditemui usai kegiatan.

Masih kata dia, disamping masalah dana perimbangan ada juga usulan berkaitan pajak dan restribusi. Termasuk pajak bumi bangunan (PBB) yang seharusnya sudah diserahkan ke daerah, dan bukan hanya PBB sektor pedesaan dan perkotaan saja tetapi juga masalah restribusi dan pajak pertambangan perkebunan yang sampai sekarang masih dipegang oleh pemerintah pusat.

Selain itu undang-undang Nomor 23 tahun 2004 juga masih belum dilaksanakan secara penuh oleh daerah. Dimana ada pergeseran kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan garis koordinasi dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akan semakin jelas,” ujar Mawardi.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk memperjelas koordinasi ini tentu juga menjadi tugas pemerintah provinsi yang dapat mengumpulkan para bupati dan walikota dengan memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah pembagian kewenangan dalam tatanan itu.

Beberapa hal lain yang diungkap dari hasil pertemuan itu diantaranya juga masalah pertanahan. Masalah pertanahan ini muncul akibat tidak jelas atau sinkronnya masalah tata ruang wilayah (TRW). Ia juga berharap diakhir masa jabatan Teras-Diran masalah ini dapat diselesaikan.

“Apabila tata ruang selesai, maka dapat mengurangi konflik-konflik pertanahan. Program sertifikasi tanah juga diminta terus kepada pemerintah pusat untuk memperjelas status tanah. Apabila memang tanah masyarakat telah memiliki sertifikat, maka pihak perusahaan tidak boleh asal main caplok tanah masyarakat,” papar Mawardi.(was)

 

Sumber: http://kaltengpos.web.id/berita/detail/14920/uu-perimbangan-tidak-menguntungkan-daerah.html