‘’Silahkan Masyarakat Adat Rampi untuk mempersiapkan segala syaratnya seperti wilayah, sejarah asal usul, kelembagaan Adat, Hukum Adat dan Situs atau Pusaka Peninggalan Adat. Jika hal ini dipenuhi silahkan masyarakat Adat Rampi mengajukan kepada kami sebagai Pemerintah Daerah. Tentunya jika memenuhi syarat serta dinyatakan sesuai kriteria oleh tim verifikasi Masyarakat Adat maka tak ada alasan untuk tidak menandatangani Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rampi, baik itu dalam bentuk SK Bupati atau didorong menjadi Peraturan Daerah,â€
Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan
Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB) ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Dialog MUSDA AMAN PD RAMPI II pada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 di Baruga Desa Onondowa Kecamatan Rampi. Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara menjadi site project dari Sustainable Land Use Planning (SLUP) atau Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB) yang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penataan ruang.SLUP/PPLB  di Kecamatan Rampi merupakan lokasi yang ketiga yang ada di Indonesia, yaitu Kecamatan Sekadau Kabupaten Nanga Mahab, Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, dan Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara sendiri. Hasilnya, sangat berkontribusi kepada Pemda Luwu Utara dalam Penataan Pola Ruang serta Perencanaan Program yang menunjang percepatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan serta keseimbangan ruang khususnya di Kecamatan Rampi.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani, S.IP.,M.Si. saat tampil sebagai panelis dalam Dialog MUSDA II AMAN Rampi. Panelis lainnya, Camat Rampi Drs. Haenuddin, Ketua BPH Wilayah AMAN Tana Luwu Bata Manurung, dan Direktur Perkumpulan Wallacea Basri Andang. Dialog dipandu oleh Hamsaluddin dari Wallacea.
Pada kesempatan itu, Hj. Indah Putri Indriani  menyampaikan bentuk dukungan pemerintah daerah dan sangat mengapresisai kegiatan SLUP ini. “Kita berharap kegiatan SLUP ini dapat direplikasi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Luwu Utara, karena SLUP ini telah berkontribusi menyediakan data-data geografis yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah, seperti peta administrasi desa, potensi desa, informasi luasan penggunaan lahan sawah, perkebunan, perkampungan dan lain sebagainya,†ujarnya dihadapan masyarakat Rampi.
Beberapa hari yang lalu, sambung Indah, kami bersama Pak Camat, Tokei Tongko dan Unsur Pemerintah Desa, Forum Tata Ruang Kabupaten, Perkumpulan Wallacea dan SLPP Tokalekaju menghadiri Seminar Nasional yang dilakukan Jaringan Kerja Pemetaan Partisifatif (JKPP) di Bogor, ‘’Saya sangat bangga saat perwakilan masyarakat Rampi dengan lugas dan tegas menyampaikan proses SLUP yang dilakukan di Rampi serta keterikatan masyarakat Rampi dengan wilayahnya,†tambahnya.
Menurut Indah, Pemkab Luwu Utara sangat mengapresiasi SLUP ini, dan salahsatu bentuk dukungan Pemkab Luwu Utara saat ini adalah mengupayakan tidak ada lagi kawasan kelola masyarakat Rampi yang berada dalam kawasan hutan dengan melakukan upaya perubahan status kawasan Hutan Lindung (HL) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 9.415 Ha untuk Kecamatan Rampi dari Total Luas 43.000an kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tahun ini.
Dukung Pengakuan Masyarakat Hukum AdatÂ
Selain dukungan terhadap SLUP/PPLB, mantan Staf Ahli DPR RI ini menyampaikan juga komitmen Pemkab untuk mendukung gerakan Masyarakat Adat dalam mendapat pengakuan wilayahnya. ‘’Kami juga berkomitmen untuk selalu mendukung gerakan Masyarakat Adat terkait wilayahnya yang sampai saat ini merupakan konflik yang sangat besar di Negara ini. Masyarakat Adat Rampi mungkin mengklaim wilayah Rampi ini adalah milik Masyarakat Adat Rampi secara de facto, tapi secara de jure di bawah kekuasaan Pemerintah atau Negara, sebagai Pemerintah Daerah tentunya kami akan berjalan sesuai aturan hokum. Jika masyarakat Rampi siap dan mau mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari segala sisi sebagai Masyarakat Adat tentunya Pemerintah akan mendukung sesuai regulasi yang ada,†tegas Indah disambut tepuk tangan dari peserta MUSDA.
Regulasi yang dimaksud Wakil Bupati ini, yaitu UU Desa dan Permendagri 52 Tahun 2014 merupakan regulasi yang dapat mendukung Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat.
‘’Silahkan Masyarakat Adat Rampi untuk mempersiapkan segala syaratnya seperti wilayah, sejarah asal usul, kelembagaan Adat, Hukum Adat dan Situs atau Pusaka Peninggalan Adat. Jika hal ini dipenuhi silahkan masyarakat Adat Rampi mengajukan kepada kami sebagai Pemerintah Daerah. Tentunya jika memenuhi syarat serta dinyatakan sesuai kriteria oleh tim verifikasi Masyarakat Adat maka tak ada alasan untuk tidak menandatangani Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rampi, baik itu dalam bentuk SK Bupati atau didorong menjadi Peraturan Daerah,†ungkap Indah. (*)
Sumber: http://suarakomunitas.net/baca/83502/wabub-indah-mendukung-perencanaan-penggunaan-lahan-berkelanjutan-dan-pengakuan-masyarakat-adat-rampi/