Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengapresiasi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas 27 masukan dalam Qanun (Perda) Tata Ruang Aceh. Dalam pola dan struktur ruang seharusnya Pemerintah Aceh menggunakan data-data dan peta terbaru hingga tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, lalu UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Demikian rilis yang diterima berita8.com, Jumat (21/2).
Â
Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur menyebutkan, Qanun Tataruang Aceh melupakan mitigasi bencana, keberlanjutan sistem pertanian dan sistem informasi dari penataan ruang. Seharusnya penyusunan Qanun tidak dapat berlaku surut, sehingga apabila penetapan dilakukan pada tahun 2014, maka seluruh data dan peta harus diperbaharui kembali.Â
Disi lain, lanjut M Nur, Walhi prihatin atas ketidak konsistensinya Pemerintah Aceh dalam penggunaan kebijakan hukum dan data terbaru. Sedangkan ruang-ruang yang sudah digunakan oleh industrial pertambangan dan perkebunan lebih dari 50 persen berada di kawasan hutan lindung.Â
“Kami ingatkan semua pihak bahwa Aceh damai dari konflik, tapi Aceh berpotensi konflik ruang jika regulasi ruang tidak memihak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan,” katanya.
Walhi Aceh mengakui bahwa regulasi ruang tidak banyak menampung masukan-masukan masyarakat, akan tetapi tidak mengurangi semangat masyarakat dalam mengontrol pemanfaatan ruang oleh parapihak terutama pembisnis sumberdaya alam. Harusnya setiap izin pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan strategis harusnya dikeluarkan oleh satu pintu di level provinsi.
“Faktanya disetiap kebupaten Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau (BP2T) sudah ada, maka dapat dipastikan bahwa fungsi kontrol atas ruang semakin sulit dikendalikan. Untuk itu WALHI Aceh meminta pemerintah untuk mengkaji kembali regulasi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin atas pemanfaatan sumberdaya alam dalam rangka mengurangi dampak negatif,” tutupnya. (ag)
sumber:Â http://berita8.com/berita/2014/02/walhi-aceh-apresiasi-27-masukan-mendagri-terkait-qanun-tata-ruang