Di Kecamatan Mane Pidie
BANDA ACEH – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M Nur mendesak polisi mengusut tuntas kasus perusakan hutan lindung di Gampong Turue Cut, Kemukiman Lutueng, Kecamatan Mane, Pidie. Perusakan itu terjadi karena ada pembukaan jalan di kawasan tersebut oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
M Nur menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di 3 in 1 Caffee, Banda Aceh, Senin (6/4). Menurutnya, meski mereka mengaku belum mengantongi nama-nama pelaku perusakan hutan tersebut, tapi mereka menduga pelakunya dari kalangan pengusaha atau oknum pejabat setempat. “Kita meminta pihak kepolisian mengusut kasus itu sebab hal ini sudah menjadi wewenang mereka,†katanya.
M Nur menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.941/ Menhut-II/2013, secara keseluruhan ruas jalan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Jalan itu telah dibangun sejak 1981 oleh perusahaan HPH ARS-Aceh Inti Timber 18 kilometer (km) sebagai jalan operasional.
“Pada masa konflik bersenjata di Aceh, sejumlah HPH tidak beroperasi, termasuk HPH ARS-Aceh Inti Timber. Sehingga ruas jalan yang sudah dibuka tersebut telah mengalami suksesi alami menjadi hutan kembali,†jelasnya.
Namun, pada Oktober 2014 lalu, ruas jalan tersebut kembali dibuka oleh pihak tertentu dengan panjang 11,78 Km. Sepanjang 4,3 Km di antaranya bahkan sudah diaspal dengan lebar badan jalan 12 meter. Direncanakan jalan tersebut akan tembus ke Krueng Geupoh, Gampong Mane sebagai tempat sumber bahan galian emas.
M Nur menyebutkan pembukaan jalan masing-masing menggunakan dua excavator dan chainsaw, masing-masing satu traktor dan ford double cabin, serta dioperasikan 10 orang. “Ketika masyarakat memperingatkan para pelaku, masyarakat malah mendapat ancaman dari pelaku,†kata M Nur yang dibenarkan Dewa Gumay dari Flora Fauna Internasional (FFI) Aceh.
Direktur Walhi Aceh, M Nur menegaskan pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah 1 telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pelaku ke Polsek Mane, 13 Desember 2014. “Tetapi sampai fakta lapangan ini disusun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti dan pembangunan ruas jalan tersebut tetap dilanjutkan,†ungkapnya.
Karena itu, M Nur meminta agar penangganan kasus tersebut diambil alih oleh Polda Aceh. Sebab, dari hasil investigasi Dinas Kehutanan melalui UPTD KPH Wilayah 1 pada 13 Desember 2014 dan analisis terhadap peta penunjukkan kawasan hutan Aceh, maka pembukaan jalan ini termasuk perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Terhadap fakta-fakta di lapangan, perlu segera dilakukan penindakan oleh Polda Aceh terhadap pelaku yang terlibat, baik pemberi dana maupun pelaku lapangan. Sebab Polsek Mane hingga saat ini tidak ada tindaklanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh KPH Wilayah 1,†katanya.
Namun, jika Polda Aceh tidak juga menanggani kasus tersebut, maka Walhi Aceh akan melaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Penebangan sejumlah pohon untuk pembukaan jalan itu diperkirakan sudah rugi mencapai Rp 1 miliar lebih,†demikian M Nur. (mz)
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2015/04/07/walhi-desak-polisi-usut-perusakan-hutan