Pemetaan Partisipatif

Walhi Minta Kemenhut Batalkan RTRWP Papua Barat

Walhi Minta Kemenhut Batalkan RTRWP Papua Barat

Jakarta, HanTer – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membatalkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Papua Barat. Sebab, disinyalir menguntungkan koorporasi baik perkebunan maupun pertambangan.

Manajer Hutan dan Perkebunan Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan revisi RTRWP Papua Barat tersebut mengacam keberadaan 952.683 hektar hutan yang tidak bisa diawasi masyarakat adat. Hutan akan hilang karena dibukanya lahan budidaya perkebunan ubi dan persawahan yang tidak menguntungkan masyarakat.

“Kemenhut harus melakukan pengecekan lagi karena dalam pembahasan RTRWP Papua Barat sama sekali tidak melibatkan masyarakat adat,” kata Zenzi di Jakarta, Minggu (14/9).

Menurutnya, hilangnya pengawasan masyarakat adat terhadap ratusan ribu hektar hutan tersebut akan merusak hutan yang tidak hanya dimiliki masyarakat tetapi juga hutan lindung. “Hal ini akan menambah deforestasi (penghilangan) hutan di Papua khususnya Papua Barat yang sudah mulai tergantikan dengan perkebunan ataupun pertambangan,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Yayasan Pusaka, Y. L Franky mengatakan dokumen RTRWP Papua Barat yang diusulkan tidak mengacu pada prinsip-prinsip kemitraan, partisipasif, keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU No 26 Tahun 2007, PP No 15 Tahun 2010 dan PP 68 Tahun 2010 serta Permen PU No 15/PRT/M/2009 terkait keterlibatan masyarakat dalam penyusunan tata ruang wilayah.

“Para pihak yang terlibat sebagai pemangku kepentingan tidak dilibatkan secara aktif dalam tahapan penyusunan RTRWP Papua Barat,” kata Franky.

Dia menjelaskan, dalam RTRWP Papua Barat pemerintah seharusnya mempertimbangkan keberadaan keputusan MK No 35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat Bukan Hutan Negara. “Tidak ada tanah kosong di Papua. Pemilik sesungguhnya oleh karena warisan leluhur di Tanah Papua adalah orang asli Papua,” ujarnya. Putusan MK tersebut juga menjadi posisi tawar kepemilikan dan penguasaan masyarakat adat atas ruang yang ada di wilayah yang mencakup tanah, hutan, air dan udara di Provinsi Papua Barat. “Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat juga tak dilibatkan dalam proses penyusunan revisi RTRWP,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat Papua Barat memang membutuhkan pembangunan dan kehadiran investor dalam mengelola serta mengembangkan sumber daya alam. Namun sangat disayangkan kalau dalam proses-proses perencanaan hingga pelaksanaannya mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan orang asli Papua.

“Kami memandang pengesahan RTRWP Papua Barat akan menimbulkan dan menambah konflik yang berdimensi luas di Tanah Papua,” ujarnya.

Franky pun berharap Menteri Kehutanan dan DPR serta pihak terkait untuk menghentikan pengesahan RTRWP Papua Barat, sambil bertindak mempersiapkan dan melaksanakan konslutasi yang meluas tentang revisi RTRWP terutama pelibatan masyarakat adat.

(Robbi)

Sumber: http://www.harianterbit.com/read/2014/09/14/8263/29/29/Walhi-Minta-Kemenhut-Batalkan-RTRWP-Papua-Barat