Warga Lebak Tolak Relokasi,Rakyat Takut Kehilangan PekerjaanÂ
Ratusan ribu warga di wilayah selatan Kabupaten Lebak, Banten, menolak direlokasi jika lahan yang mereka tempati ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Warga khawatir kehilangan tempat tinggal, sekaligus mata pencarian mereka.Â
Penolakan itu salah satunya diungkapkan Kurtubi, warga Desa Lebak Gedong, Kecamatan Lebak Gedong, Lebak. â€Saya harap, pemerintah mengerti keinginan warga. Kami tidak ingin pindah karena di sinilah tempat kami tinggal dan mencari nafkah,†katanya, Minggu (16/3).Â
Seluruh warga di Lebak Gedong menolak rencana perluasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak (TNGHS) karena mereka tidak ingin direlokasi ke tempat lain. Apalagi, lahan tersebut sudah puluhan tahun mereka tempati secara turun-temurun. Mereka khawatir tidak bisa memperoleh lahan yang sesuai jika direlokasi.Â
Selain itu, warga juga takut kehilangan mata pencarian, mengingat selama ini sebagian besar warga hidup dari bercocokÂ
tanam padi, berkebun, dan semacamnya.Â
Sebagai informasi, perluasan TNGHS dari 40.000 hektar menjadi 113.357 hektar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003 tertanggal 10 Juni 2003. Seluas 42.926 hektar diantaranya masuk dalam wilayah Kabupaten Lebak.Â
Dikuasai masyarakatÂ
Menurut Asisten Daerah I Kabupaten Lebak Haryono, sekitar 12.196 hektar area perluasan sudah dikuasai masyarakat, terdiri dari 1.180,5 hektar permukiman penduduk dan 11.015,5 hektar sisanya berupa sawah, ladang, dan kebun yang berada di sembilan kecamatan di daerah selatan Lebak.Â
Daerah itu dihuni lebih kurang 25.000 kepala keluarga, atau sekitar 112.000 jiwa. Permukiman penduduk juga sudah dilengkapi dengan 176 unit fasilitas pendidikan, 21 fasilitas kesehatan, 312 unit fasilitas keagamaan, serta 44 sarana pemerintahan.Â
Dengan pertimbangan itulah, Pemerintah Kabupaten Lebak meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana perluasan TNGHS. â€Pemerintah pusat harus bijak dalam mengambil keputusan karena perluasan itu juga menyangkut nasib ratusan ribu penduduk Lebak,†ujar Muhammad Husein, anggota Komisi A DPRD Lebak.Â
Pemerintah pusat diminta mempersempit area perluasan sehingga warga tak perlu direlokasi. Minimal lahan yang sudah dikuasai warga tidak usah dimasukkan dalam area perluasan TNGHS.Â
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkab Lebak Encep Hairudin menuturkan, 51 anggota Komisi IV DPR sudah meninjau lokasi perluasan TNGHS, akhir pekan lalu. Mereka mendatangi warga di tiga kecamatan, yakni Lebak Gedong, Cibeber, dan Citorek. Mereka berjanji akan meminta menteri kehutanan merevisi keputusan itu.
Add Comment