Pemetaan Partisipatif

Warga Tolak Pabrik Semen

PATI -Puluhan warga penolak rencana pendirian pabrik semen yang tergabung dalam Lingkar Kendeng Sejahtera (Likra) mendatangi Badan Lingkungan  Hidup (BLH) Pati, kemarin.

Selain menegaskan sikap penolakan terhadap rencana investasi tersebut, kedatangan mereka untuk meminta sali-nan sejumlah dokumen, seperti analisis dampak lingkungan (Andal) dan RKL-RPL, serta surat izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS). Juru bicara Slamet Riyanto men-gatakan, kedatangan warga ke BLH sekali-gus mempertanyakan ketidakterbukaan pemerintah dalam proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga penerbitan izin lingkungan. Keter-bukaan, menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah masukan yang diberikan selama ini diakomodasi dalam dokumen Amdal atau tidak. Mereka menilai, keluarnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) No 660.1/4766 tahun 2014 berikut rekomendasi bernomor 660.1/012/XII/Amdal/2014 sebagai rangkaian munculnya Izin Lingkungan dengan nomor 660.1/4767 tahun 2014 mengabaikan azas kehati-hatian.

Mengingat, keputusan tersebut diambil di tengah gejolak pro dan kontra warga yang semakin menguat. ”Bahkan keluarnya izin lingkungan kian mem-buat masyarakat resah sehingga intensitas konflik semakin menguat,” ujarnya.

Kondisi demikian, menurutnya, harus menjadi perhatian pemerintah. Karenanya, mereka meminta Komisi Penilai Amdal kembali menyidangkan dokumen Amdal yang disusun anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT SMS secara terbuka. Itu untuk membuktikan, bahwa Komisi Penilai Amdal transparan kepada masyarakat, meskipun pada 3 November 2014 telah dilakukan sidang.  ”Kami juga meminta Komisi Penilai Amdal dan bupati meninjau ulang SKKL dan surat rekomen-dasi serta izin lingkungan yang telah dikeluarkan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, warga ditemui Kepala BLH Purwadi. Kedua pihak sempat melakukan dia-log sebelum BLH memberikan dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) dan rencana pengelo-laan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL), yang menjadi bagian dari dokumen Amdal.  Likra sebelumnya telah mendapatkan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KAAndal), jauh sebelum sidang Komisi Penilai Amdal berlangsung. Apresiasi Warga Sejumlah permintaan warga tidak bisa dipenuhi BLH lantaran dianggap tidak etis dan tidak perlu dis-ampaikan ke publik. Hal tersebut seperti proses penilaian dan evaluasi terhadap penyempurnaan dokumen Amdal yang dilakukan tim pemrakarsa (PT SMS). Dalam proses tersebut Komisi Penilai Amdal bekerja bersama tim teknis yang terdiri atas unsur pakar dari berbagai perguruan tinggi. ”Kami melihat masih ada yang ditutupi oleh BLH. Itu bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik,” katanya. Kepala BLH Purwadi mengapresiasi kelompok masyarakat yang peduli lingkungan dan membuka dialog dengan pihaknya.

Karena keberadaan dan peran mereka dibutuhkan dalam mengawasi dan mengontrol investasi di Pati.  Dia menegaskan, pihaknya sejauh ini tidak asal-asalan dalam bekerja, terutama berkait proses peni-laian Amdal. Semua prosedur, tahapan, dan mekanisme yang dipersyaratkan aturan perundang-undangan dipenuhi.  ”Kami tidak ngawur dalam bekerja. Jadi, proses yang berjalan selama ini tidak keluar dari aturan yang berlaku,” paparnya. Mengenai permintaan dokumen publik berupa Amdal, dia tidak keberatan. Meskipun prosedurnya harus melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  ”Karena mereka sudah terlanjur ke sini ya kami berikan. Tetapi untuk salinan izin lingkungan silakan mengakses ke Dishubkominfo (PPID),” terangnya.  Mengenai pandangan masyarakat yang menang-gap pihaknya tidak terbuka dalam memberikan informasi, menurutnya, tidak demikian. Dia menga-takan, tidak semua informasi dan proses kinerja pemerintah dibeberkan ke publik.(H49-45)

Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/warga-tolak-pabrik-semen/