Working Group ICCAs Indonesia (WGII) menyelenggarakan Seminar Nasional Konservasi Rakyat pada Selasa (28/2) di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.
Seminar dihadiri oleh unsur pemerintah diantaranya, Direktur Kawasan Konservasi – Ditjen KSDAE, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial – Ditjen PSKL, perwakilan dari Ditjen PSKL, Direktorat Penataan Kawasan Konservasi Perairan, unsur akademisi yaitu Prof Dr Hariadi Kartodiharjo (IPB),, unsur LSM dan Mitra yang tergabung ke dalam jaringan WGII dan 11 komunitas adat dari berbagai daerah ini.
Ir. Wiratno, M.Sc, Direktur PKPS mewakili Menteri LHK dalam sambutan pembuka acara menyampaikan masyarakat sejak dulu tinggal di dalam dan sekitar hutan telah melakukan berbagai praktek pengelolaan hutan dan telah menjadi tradisi serta adat istiadat.
“Peran serta masyarakat dalam kawasan konservasi telah diakomodir dan diatur dalam PP 28 Tahun 2011 jo. PP 108 Tahun 2015 tentang Pengelolaan KSA dan KPA dan Pemerintah pun diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pengembangan desa konservasi, pemberian akses pemanfaatan HHBK di zona/ blok tradisional/ pemanfaatan tradisional, fasilitasi kemitraan, serta pemberian ijin usaha jasa wisata alam” tegasnya.
Hartono, Direktur Kawasan Konservasi, Kementerian LHK menyampaikan sejak terbitnya PP 28 Tahun 2011, pengelola kawasan konservasi telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di lapangan tanpa membedakan status dari masyarakat tersebut, baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal non-adat.
WGII sebagai koalisi yang peduli pada sistem konservasi oleh masyarakat adat dan lokal, menilai bahwa pengaturan peran serta dan hak masyarakat adat di kawasan konservasi yang sudah ada adalah tidak cukup. Perlu ada pengakuan kearifan lokal dan pemberian hak yang lebih kuat.
Untuk itu, WGII mengusung konsep “Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM)” sebagai suatu sistem konservasi yang dilaksanakan oleh masyarakat adat/lokal berdasarkan kearifan lokal atau hukum adat setempat, termasuk perlindungan dan pemanfaatan Sumber Daya Genetik serta spesies yang berada di dalam wilayah masyarakat adat/lokal yang bersangkutan.
Sandoro Purba, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP/WGII) menyatakan jika konsep AKKM diharapkan dapat diakomodir dalam penyusunan RUU Konservasi Keanegaragaman Hayati (Revisi UU 5/90) yang saat ini sedang berproses.
“Konsep tersebut diharapkan juga dapat diimplementasikan di kawasan konservasi tanpa ada batasan kepada masyarakat adat, karena saat ini hutan adat sudah bukan hutan negara lagi” ujar Sando, sapaan akrabnya.
Dalam rangka mendorong hal tersebut, WGII telah menyusun masukan-masukannya untuk RUU KKH dalam sebuah buku. Lebih lanjut, untuk memperkuat masukan tersebut WGII juga telah mendokumentasikan praktik-praktik konservasi oleh masyarakat adat dan lokal di 15 lokasi yang hasilnya dituangkan dalam sebuah buku berjudul “Jalan Panjang Masyarakat Untuk Konservasi dan Ruang Hidup”.
Sumber Info : Direktorat KK
Add Comment