Tepatnya di Pusat Sarana Komunikasi Iklim (PSKI) Desa Buntoi tanggal 3 Desember 2015 telah terselenggara workshop hasil perencanaan penggunaan lahan partisipatif. Workshop ini diinisiasi untuk mendiskusikan hasil perencanaan lahan partisipatif yang telah dilakukan bersama masyarakat Kahayan Hilir.
Acara ini di hadiri oleh perwakilan desa desa di Kecamatan Kahayan Hilir yaitu Desa Mantaren 2, Desa Anjir Pulpis, Desa Hanjak Maju, Kelurahan Pulang Pisau, Kelurahan Bereng, Desa Gohong, Desa Mantaren, Desa Mintin serta perwakilan dari Kecamatan.
Deny Rahadian Kordinator Nasional JKPP menyatakan bahwa tujuan peta perencanaan penggunaan lahan partisipatif adalah pertama merupakan alat penyelesaian konflik atas ruang antara masyarakat dengan pihak lain; kedua dasar prasyarat untuk mendapatkan akses dan legitimasi dari pemerintah baik untuk perhutanan sosial dan lainya; ketiga dasar perencanaan pembangunan desa. Masyarakat sejak dahulu memiliki pengatahuan dalam pengelolaan wilayah dan ruangnya, PLUP berfungsi mendokumentasikan perencanaan pengelolaan tersebut yang akan dintegrasikan dengan kebijakan pemerintah dimulai dari unit pemerintahan terdekat yaitu Desa. Hari ini kita akan mendiskusikan peta perencanaan yang telah dihasilkan oleh masyarakat, semoga banyak hal yang bisa kita diskusikan untuk perluasan pemetaan dan perencanaan kedepanya khususnya dalam penyelesaiaan konflik sumber daya.
POKKER SHK bersama JKPP sejak tahun 2011, telah memfasilitasi pemetaan partisipatif di 4 desa Kecamatan Kahayan Hilir, yang kemudian dilanjutkan dengan perencanaan penggunaan lahan partisipatif dua tahun belakangan ini atas permintaan Kecamatan melalui Surat Keputusan 503/90/KH/VI/2014. Oleh karenanya genap satu kecamatan Kahayan Hilir yang sudah memiliki peta dan perencanaan lahan partisipatif. POKKER SHK secara intens mengkomunikasikan peta peta yang telah dihasilkan kepada pemerintah daerah agar bisa secara langsung terintegrasi dengan kebijakan daerah maupun nasional yang ada. Khususnya pada tahun 2014, peta partisipatif telah digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelepasan kawasan hutan oleh Pemerintah Daerah Pulang Pisau.