PEKANBARU, GORIAU.COM -Â Adanya kenaikan Bea Keluar Crude Palm Oil (BK CPO) yang ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) per 1 April 2014 sangat disesalkan oleh Zulher, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Dimana Kemendag menetapkan kenaikan BK CPO per April 2014 adalah sebesar 13,5%. BK CPO tersebut naik sebesar 3% dari bulan Maret 2014 sebesar 10,5%.
Menurutnya, kenaikan BK CPO itu akan memberatkan pelaku usaha turunan kelapa sawit di Riau. Baik itu petani dan pengusaha perkebunan dan pengolah hasil perkebunan yaitu Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kenaikan BK CPO ini tentunya berimbas terhadap daya beli para pengusaha PKS terhadap TBS masyarakat. Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kenaikan BK CPO karena kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.
“Imbasnya tentu kepada masyarakat kecil, TBS mereka akan dihargai lebih murah dari seharusnya. Tentu, ekonomi kelas menengah ke bawah akan terganggu yang ditakutkan akan mengganggu stabilitas ekonomi nasionalâ€Âterang Zulher.
Salah satu efek langsung yang dirasakan oleh petani pekebun adalah turunnya harga kelapa sawit yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau pada minggu terakhir bulan Maret 2014 sebesar Rp Rp. 2.053,72/kg turun sebesar Rp 46,31/kg menjadi Rp 2.007,41/kg pada pekan pertama bulan April 2014.
Selain itu, kenaikan BK CPO juga membuat pasar lelang yang dilakukan oleh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPB Nusantara) sepi peminat. Di pasar lelang tersebut, tender CPO yang dilakukan oleh PT. KPB tidak sesuai dengan ekspektasi seharusnya. Dimana, empat pelaku usaha yang melakukan penawaran penjualan CPO menawar dibawah standar yang diinginkan yaitu sebesar Rp 9.695/kg. Empat penawar tertinggi tersebut adalah PT Intibenua Pekasatama sebesar Rp 9.659/kg, PT. Sari Dumai Sejati yang menawar hanya Rp. 9.489/kg, PT. Wilmar yang menawar Rp 9.603/kg, PT. Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp. 9.546/kg.
“Turunnya harga TBS ini tentu salah satu faktornya diakibatkan oleh kenaikan BK CPO. Untuk itu saya berharap Kemendag dapat mempertimbangkan kembali tentang kenaikan BK CPO iniâ€Âharap Zulher.
Berdasarkan data Kemendag, harga referensi untuk menentukan BK CPO bulan April tahun 2015 adalah sebesar US$ 972,88/ton dan untuk harga patokan ekspor CPO pada bulan April ini sebesar US$ 901/ton.
Sebenarnya, kenaikan BK CPO ini tidak saja dialami oleh Indonesia, Malaysia sebagai penghasil CPO nomor dua dunia setelah Indonesia juga menaikkan BK CPO nya sebesar 0,5% dari yang sebelumnya 5% menjad 5,5% pada bulan Maret 2014.
“Namun dikarenakan BK CPO Malaysia itu jauh lebih rendah dari BK CPO Indonesia maka BK CPO tidak akan terlalu berpengaruh terhadap harga TBS disanaâ€Âterang Zulher. (rls)
Sumber: http://www.goriau.com/berita/riau/zulher-minta-kenaikan-bea-keluar-cpo-dipertimbangkan-kemendag.html