Pemetaan Partisipatif

CARUT MARUT TAMBANG DI BUMI CELEBES Pengawasan Masyarakat Sipil atas Korsup KPK Sektor Mineral dan Batubara di 3 Provinsi: Sulawesi Barat, Gorontalo dan Sulawesi Utara

Koalisi Anti Mafia Tambang mengapresiasi inisiatif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor Minerba melalui skema kegiatan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di bidang Mineral dan Batubara (Minerba). Koalisi Anti Mafia Tambang merasa penting untuk berpartisipasi dalam implementasi korsup Minerba ini melalui kegiatan pengawasan dan pengumpulan data-data di lapangan untuk disampaikan kepada KPK. Dukungan masyarakat sipil ini bertujuan untuk memperkuat kerja pengawasan dan penegakan hukum yang masih lemah di internal pemerintah daerah dan pusat. Korsup KPK Tahap-1 di 12 provinsi telah dimulai sejak awal tahun 2014, sedangkan Korsup KPK Tahap-2 untuk 19 Provinsi telah dimulai sejak Desember 2014 termasuk melalui koordinasi dan pemantauan bersama kepala-kepala daerah di 3 (tiga) provinsi yakni Provinsi Sulawesi Barat, Gorontalo dan Sulawesi Utara pada 8 Juni 2015. Kertas posisi ini disusun sebagai hasil pengawasan koalisi masyarakat sipil di 3 (tiga) provinsi, terutama yang menyangkut aspek ketaatan ijin, penerimaan negara, serta aspek sosial dan lingkungan.

Hampir seperlima kawasan hutan lindung dan hutan konversasi di 3 Provinsi (Sulawesi Barat, Gorontalo dan Sulawesi Utara) telah terbebani izin pertambangan

Data Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan (2014) menyebutkan terdapat 202.150,09 Hektar wilayah pertambangan yang masuk di kawasan hutan lindung di 3 provinsi (Sulawesi Barat, Gorontalo dan Sulawesi Utara) dengan total unit izin usaha sebanyak 101 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 6 Kontrak Karya (KK). Sementara itu, di ketiga provinsi itu terdapat 69.940,32 hektar wilayah pertambangan yang masuk hutan konservasi yang terdiri atas 34 IUP dan 5 KK.

[download id=”[wpdm_package id=’1733′]”]