Pemetaan Partisipatif

JKPP bersama Pemerintah Daerah Luwu Utara Melakukan Koordinasi dan Komunikasi ke Kementerian dan Lembaga Terkait Penegasan dan Penetapan Batas Desa dengan Pemetaan Partisipatif. (Bagian 2)

Kunjungan kedua yang dilakukan JKPP bersama Pemda Luwu Utara adalah Badan Informasi Geospasial (BIG). Dilaksanakan di tanggal 16 Maret 2023, berlokasi di Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW). PPBW diwakilkan oleh Elvira Hardiana, selaku Koordinator Bidang Batas Wilayah.

Di awal, Pemda Luwu Utara menyampaikan bahwa sebelum kunjungan ini mereka sudah mendapatkan koreksi apa saja yang harus dilakukan untuk melengkapi standar penyajian peta versi BIG. Semua koreksi dan kelengkapan data sudah diserahkan kepada BIG, tetapi sampai sekarang belum ada respon kembali terkait revisi yang sudah dilakukan.

BIG menjawab bahwasanya verifikasi dan asistensi sekarang sudah bisa via Online. Tidak perlu harus bertatap muka untuk menyerahkan berkasnya. Kemudian terkait peta yang sudah dibuat, masih perlu ada perbaikan terkait titik yang ada di peta harus sesuai dengan yang ada di berita acara. Perlu juga adanya perbaikan terkait penyajian peta Tata Batas Desa yang sesuai dengan Permendagri 45/2016. BIG juga akan segera memberikan rekomendasi perbaikan peta batas desa di 4 kecamatan yang sudah ditetapkan melalui Perbup.

JKPP menanggapi, bahwa pemetaan yang dilakukan menggunakan pendekatan partisipatif dimana masyarakat menentukan sendiri batas-batas yang ada dengan cara survey lapangan menggunakan GPS Handheld. Pada awalnya dilakukan proses survey yang lalu akan diplotkan ke Arcgis, kemudian di beberapa lokasi yang sudah disepakati oleh desa yang berbatasan. Kemudian tikor diambil dan digunakan sebagai titik batas yang disepakati.

(Berlanjut di Bagian 3).