Pemetaan Partisipatif

JKPP bersama Pemerintah Daerah Luwu Utara Melakukan Koordinasi dan Komunikasi ke Kementerian dan Lembaga Terkait Penegasan dan Penetapan Batas Desa dengan Pemetaan Partisipatif. (Bagian 3)

Koordinasi terakhir yang dilakukan JKPP bersama Pemda Luwu Utara adalah Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), pada hari Jum’at, 17 Maret 2023. Kemendagri diwakilkan oleh Friska, Ditjen Bina Pemdes. JKPP mengawali diskusi dan memberi tahu bahwa sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kemendes dan juga BIG. Membahas terkait perbaikan apa saja yang harus dilakukan. JKPP berharap di proses ini bersama Kemendagri akan ada asistensi atau arahan yang akan dikeluarkan oleh BIG untuk proses selanjutnya.

Dilanjutkan oleh perwakilan Pemda Luwu Utara. Disampaikan bahwa kegiatan koordinasi kali ini merupakan rangka evaluasi dan melihat kembali apa yang telah dilakukan oleh Pemda Luwu Utara terkait penetapan dan penegasan batas yang sudah dilakukan. Sejak 2018, Luwu Utara telah intens dalam melakukan pemetaan batas wilayah. Ada beberapa kendala terkait masalah administrasi untuk penetapan batas desa yaitu terkait dokumen-dokumen desa yang tidak lengkap, apakah cukup hanya dengan sejarah yang disampaikan oleh masing-masing desa untuk menjadi bukti?. Dalam pemetaan yang Pemda Luwu Utara lakukan, beberapa permasalahan batas secara sosial sudah diselesaikan, meskipun masih ada beberapa yang masih terkendala. Biasanya permasalahan batas tersebut berkaitan dengan kepentingan dari kepala desanya itu sendiri, ada juga dari sumber daya lahannya, Dengan pemetaan partisipatif itu sebenarnya membantu dalam menyelesaikan konflik tersebut.

Kemendagri menjawab terkait penegasan batas di Luwu Utara, dari Kemenkumham sendiri memberitahu bahwa setiap produk hukum wilayah harus dilakukan harmonisasi. Hal itu sudah disampaikan kepada bupati dan kepada gubernur. Bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh wilayah harus diharmonisasi oleh kanwil kumham di daerah masing-masing. Dan untuk peraturan bupati yang tadi disebutkan juga harus dilakukan harmonisasi. Terkait dengan penegasan batas desa antar kecamatan, itu tetap harus dengan berita acara dengan desa yang berbatasan, tetapi juga harus melibatkan rumah tangganya yaitu Camat/Lurah, karena ada juga desa yang berbatasan dengan kelurahan, ada desa yang berbatasan dengan kecamatan, ada juga desa yang berbatasan dengan kabupaten. Apakah ada batas desa di Luwu Utara yang berbatasan dengan kabupaten lain? Jika iya maka itu perlu keterlibatan kepala daerah. Semua tahapan yang ada pada permendagri 45/2016 jangan ada yang terlewatkan. Berita acara dari 1 hingga 7 jangan dihilangkan atau dipotong tahapannya, untuk mengamankan apabila ada permasalahan yang nantinya akan terjadi. Misal pada tahap 1, pengumpulan dan penelitian dokumen. Dokumen dasar untuk penetapan batas yang mencangkup dokumen historis dan dokumen yuridis. Mungkin dahulu sudah ada Perdanya, namun belum ada titik kartometriknya. Apabila secara historis dapat menanyakan pada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sesepuh lainnya yang paham terkait batas desa zaman dulu. Terkait penggunaan Dana Desa (DD) untuk pemetaan Batas Desa, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Desa, untuk mencantumkan nomenklatur penggunaan DD untuk pemetaan Batas Desa, Sebenarnya untuk saat ini penggunaan DD untuk pemetaan batas desa dapat dilakukan karena di Kode Rekening sudah terdapat penggunaan DD untuk tapal batas. Desa yang sudah dilakukan penegasan batas mohon dilaporkan ke Mendagri melalui provinsi, dari provinsi nanti akan dilaporkan ke Kemendagri untuk dilaporkan ke Sekretariat Kebijakan Satu Peta.