Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tukar Data antara BIG dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) terkait dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada Selasa (16/2/2021) melalui daring.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi (PRT) Badan Informasi Geospasial, Ade Komara Mulyana, Harry Ferdiansyah dari PPRT-BIG beserta sejumlah pejabat dan staf BIG yang berhubungan dengan Pemetaan Rupabumi dan Toponimi (PRT). Sementara dari JKPP dihadiri oleh Koordinator Seknas JKPP, Deny Rahadian, Divisi Advokasi dan Jaringan, Imam Hanafi, divisi dan staf JKPP lainnya serta perwakilan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP).
Menurut Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi (PRT) BIG, Ade Komara Mulyana dalam sambutannya mengatakan koordinasi tukar data antara BIG dan JKPP dilakukan dalam rangka menindaklanjuti disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
“BIG dengan ini mengundang JKPP mengingat JKPP telah banyak melaksanakan kegiatan pemetaan partisipatif baik untuk batas desa maupun wilayah adat, sehingga banyak informasi nama rupabumi atau toponim yang beragam. Hal ini akan menunjang untuk percepatan dalam penyediaan data dalam Penyelenggaraan Nama Rupabumi sesuai PP No.2 tahun 2021”. terang Ade.
Ade melanjutkan, guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut, BIG saat ini sedang menyiapkan PerkaBIG serta Juklak dan Juknisnya terkait metodologi pemetaan partisipatif dalam penyelenggaraan nama rupabummi tersebut, agar pelaksanaanya dapat terstuktur, terkoordinasi, tervalidasi dan dilakukan secara multipihak.
Divisi Advokasi dan Jaringan JKPP, Imam Hanafi menyampaikan apresiasinya terkait rapat koordinasi tersebut. Menurutnya koordinasi ini dapat menjadi ruang untuk saling mendapatkan data dan informasi terkait dengan toponim atau data lainnya.
Dalam paparannya, Imam menyampaikan tiga poin usulan, yakni pertama perlu adanya kebijakan atau standarisasi metodologi pemetaan partisipatif sebagai salah satu alternatif metode pemetaan yang layak digunakan (pemetaan batas desa, wilayah adat dan wilayah kelola rakyat dan tema yang lain seperti peta potensi, wisata, bencana dll).
“Ini juga bagian dari optimalisasi peran individu, kelompok atau masyarakat dalam berkontribusi dalam penyediaan data dan informasi spasial” jelas Imam.
Kedua, lanjut Imam, perlu memasukkan atau menambahkan atribut untuk toponimi lokal dalam memperkaya informasi peta dasar dan peta thematik (sesuai kebutuhan). Ketiga, adanya kerjasama dan atau koordinasi baik untuk proses verifikasi, inisiasi, atau asistensi proses pemetaan partisipatif bersama Pemerinntah Daerah atau Walidata terkait.
“Selain bersama dengan masyarakat lokal maupun adat, JKPP juga aktif mendorong Pemerintah Daerah untuk menggunakan metode pemetaan partisipatif untuk pemetaan batas desa seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Wonosobo Jateng, Kab. Pulang Pisau, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan serta pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura, Papua serta wilayah lainnya” jelas Imam.
“Insya Allah, setelah pertemuan ini kami bersama JKPP akan lakukan koordinasi dan komunikasi yang lebih efektif terkait tukar data tersebut” tanggap Davin dari BIG.
Pemetaan Partisipatif menjadi salah satu metode yang digunakan dalam penyediaan nama Rupabumi/Toponimi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2021.
Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat {2lr, Badan, Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 11
(1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dilaksanakan melalui:
a. survei lapangan;
b. kompilasi data sekunder;
c. pemetaan partisipatif; dan/atau
d. urun daya
Add Comment