Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) akan kembali menyelenggarakan Konsolidasi Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Region Jawa, Bali, Nusra, Maluku dan Papua yang akan diselenggarakan di Kuta, Bali pada Rabu – Kamis (8-9 /5/2019) mendatang. Kegiatan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya diselenggarakan di Palembang, Sumatera Selatan dengan Tema “Memastikan Langkah & Strategi Dalam Mendorong Inisiatif Perluasan, Penegasan Wilayah Kelola Rakyat dan Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta”.
Divisi Layanan Pemetaan Partisipatif JKPP, Diarman mengatakan bahwa Konsolidasi SLPP ini diselenggarakan untuk memastikan langkah bersama antara Sekretariat Nasional dan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dalam mewujudkan Visi bersama yakni “Mendorong Kedaulatan Rakyat Atas Ruang”.
“Maka perlu kiranya untuk kembali duduk bersama, antara Seknas JKPP dan SLPP Region Jawa-Bali-Nusa Tenggara-Maluku dan Papua untuk melakukan refleksi dan evaluasi serta merumuskan agenda perluasan wilayah kelola rakyat dalam menjalankan agenda advokasi bersama baik di tingkat nasional dan daerah kedepan diwilayah masing-masing” terang Diar.
Ditambahkan Diarman, tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut diatas adalah untuk refleksi dan update kegiatan Sekretariat Nasional JKPP dan SLPP terkait kerja- kerja perluasan pemetaan partisipatif dan mengakuan wilayah kelola ruang rakyat. Merumuskan strategi operasional dalam advokasi bersama untuk memastikan pengakuan, penegasan wilayah kelola rakyat serta penyelesaian sengketa ruang dan lahan masyarakat. Serta merumuskan strategi intervensi dalam implementasi Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) dari tingkat daerah dan nasional.
Agenda konsolidasi SLPP Region Jabalnur, Maluku dan Papua akan dihadiri oleh Dewan Nasional JKPP, Seknas JKPP beserta anggota diantaranya:
- SLPP Jateng ( Purwanto )
- SLPP DIY ( Khalik Chandra )
- SLPP Jatim ( Muhammad Izzudin )
- SLPP Bali ( Ni Putu Ari Pratiwi)
- SLPP NTB – Mataram ( Kurniawan )
- SLPP NTB – Sumbawa ( Evie Susanti )
- SLPP NTT ( Aku Sulu Semuel Sau Sabu )
- SLPP Maluku Utara ( Najamudin Daud )
- SLPP Papua ( Abner Mansai )
Anggota Individu JKPP Region Jabalnur, Maluku dan Papua:
- Propinsi Jateng ( S. Diyantoro)
- Propinsi DIY ( Laksmi Savitri )
- Propinsi Jatim ( Bambang Teguh Karyanto )
- Propinsi Bali ( Ketut Dedi )
- Propinsi NTB ( Agus Kusuma Hadi )
- Propinsi Maluku Utara ( Ismet Sulaiman )
Pentingnya Konsolidasi SLPP Pasca Pilpres 2019
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) yang hampir berusia 25 tahun sejak dibentuk pada tahun 1996, memiliki Visi “Mendorong Kedaulatan Rakyat Atas Ruang” dengan salah satu misi perluasan wilayah kelola rakyat terus berupaya memastikan visi dan misi tersebut terwujud. Pelayanan pemetaan partisipatif untuk berbagai skema terus dilakukan dengan kolaborasi berbagai pihak serta pemerintah daerah. Pengembangan dan penyempurnaan metodologi pemetaan partisipatif juga terus dilakukan dalam rangka percepatan.
Selain itu, JKPP mendorong serta memfasilitasi pembentukan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP). SLPP sendiri merupakan forum yang terdiri dari pegiat dan lembaga lokal yang memiliki visi dan sama yaitu perluasan wilayah kelola rakyat. Hingga saat ini terbangun 28 SLPP yang tersebar di seluruh Indonesia. Di awal pembentukannya, SLPP berfungsi mempercepat layanan pemetaan partisipatif kepada masyarakat sehingga prosesnya bisa lebih murah dan cepat, saat ini SLPP merupakan ujung tombak strategis bagi JKPP untuk melaksanakan advokasi ruang dari tingkat daerah (Propinsi/Kabupaten). SLPP dengan berbagai dinamikanya menjadi strategi untuk memastikan terlaksananya visi dan misi JKPP.
Kurang lebih dalam kurun 6 tahun terakhir JKPP bekerja dan terlibat langsung maupun tidak langsung untuk memastikan perluasan wilayah kelola rakyat melalui berbagai skema kebijakan yang hadir saat ini. Salah satunya digaungi dengan putusan MK 35/PUU-X/2012 yang memutuskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, janji Nawacita terkait 12,7 juta ha Perhutanan Sosial, 9 juta ha Tanah untuk Objek Reforma Agraria (TORA) kemudian yang ditegaskan kembali oleh Peraturan Reforma Agraria Nomor 86 Tahun 2018. Termasuk JKPP terus mengawal pelaksanaan Perpres No 9 tahun 2016 tentang Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Bagi JKPP, One Map Policy merupakan salah satu peluang dalam pengakuan (rekognisi) dan adopsi data spasial partisipatif. Jika dilaksanakan sesuai dengan tahapannya, Kebijakan Satu Peta dapat membantu pemerintah secara partisipatif menyelesaikan konflik tumpang tindih penguasaan ruang dan lahan, termasuk memastikan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang.
Hingga tahun 2018, JKPP bersama anggota dan jaringan telah berhasil memetakan dan mengkonsolidasikan area kelola rakyat sebanyak 12,44 Juta Ha dimana 10 Juta Ha lebih merupakan wilayah masyarakat adat dan lebih dari 50% tumpang tindih dengan perizinan. Pada awal tahun ini, tercatat bahwa hingga saat ini baru 49 hutan adat telah diakui sebagai hutan adat, 33 hutan adat mencapai total 17,243.61 ha diberikan hingga tahun 2018, sementaranya sisanya baru pada Februari 2019. Dari total luasan hutan adat yang telah ditetapkan pada tahun 2018 yaitu 17.243 ha, 63 % nya berasal dari fungsi Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 37 % merupakan Hutan Negara. Hal ini berarti Hutan Adat masih didominasi dari wilayah Areal Penggunaan Lain (APL). Termasuk implementasi untuk TORA, masih jauh dari target yang dicita-citakan yaitu 9 juta ha.
“Dengan demikian hadirnya kebijakan terkait pengakuan wilayah kelola rakyat tidak serta merta memudahkan masyarakat untuk bisa mengakses dan mengelola sumber daya alamnya. Masih banyak pekerjaan dan tantangan lebih besar menanti khususnya pasca Pemilihan Presiden 2019 ini” ujar Diar
Add Comment