Pada Kamis, 12 Maret 2026 Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) bersama Komunitas Teras menyelenggarakan Forum Konsultasi Kebijakan Nasional untuk membahas tata kelola ruang dan Proyek Strategis Nasional di Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Cemara Hotel Jakarta Pusat, dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain pemerintah daerah, Komisi IV DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan dari lembaga non-pemerintah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil kajian terkait isu tata ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Proyek Strategis Nasional (PSN), sekaligus menghimpun tanggapan, perspektif, dan arahan kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi advokasi kebijakan ke depan, sekaligus mendorong penyusunan rencana tindak lanjut yang lebih efisien, terkoordinasi, dan selaras antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola investasi berbasis lahan serta revisi RTRW.

Lebih dari 2.109 desa di Sulawesi Tenggara (Sultra) berada dalam kawasan hutan negara. Bersamaan dengan itu, izin tambang dan proyek strategis nasional (PSN) terus meluas, bahkan hingga ke lahan pertanian, pemukiman, dan wilayah tangkap nelayan.

Fitria Nur Indah Djafar, Direktur Komunitas Teras mengatakan, RTRW merupakan instrumen utama untuk menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam praktiknya, RTRW di wilayah seperti Sultra kerap kehilangan fungsi pengendali.

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan adalah tekanan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Analisis spasial menunjukkan pola tekanan berbasis jarak dari kawasan industri:

Temuan lain menunjukkan, ekspansi industri nikel, khusus PSN IPIP tidak sepenuhnya selaras dengan peruntukan ruang. Zulfikar, peneliti yang terlibat dalam kajian itu menyebut, wilayah PSN yang mencapai ratusan ribu hektar berdampak pada sejumlah ruang penting.

Analisis Komunitas Teras dan JKPP menunjukkan tekanan ruang meningkat di sekitar kawasan industri, dengan zona 0–5 km paling kritis. Meski RTRW belum final, indikasi tumpang tindih antara izin tambang, LP2B, dan kawasan lindung sudah terlihat. Kajian ini menegaskan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek tata ruang serta perlindungan LP2B sebagai wilayah kelola rakyat yang tidak dapat dinegosiasikan.

Imam Mas’ud, peneliti dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menjelaskan, persoalan mendasar dalam tata ruang Sultra terletak pada fragmentasi data spasial.

“Saat ini banyak peta-peta kementerian, peta izin, peta tata ruang, tapi tidak terintegrasi, RTRW itu baseline. Kalau RTRW-nya tidak benar, maka semua kebijakan di atasnya juga tidak akan benar.” Ujarnya.

Imam Mas’ud menjelaskan, analisis spasial menunjukkan konflik terjadi dalam skala besar:Pada 2017–2023, Sulawesi Tenggara kehilangan 233.000 hektare hutan akibat ekspansi tambang, yang meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sekitar 69.000 hektar Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di zona rawan bencana dan 94.000 hektare di kawasan permukiman dan pertanian, menunjukkan konflik langsung dengan ruang hidup masyarakat. Di Blok Mandiodo, Konawe Utara, IUP bahkan masuk kawasan lindung dan menyebabkan hilangnya 1.400 hektare hutan.

“Ini menunjukkan ada ketidaksesuaian ruang antara izin tambang dan kondisi ekologis. Ikan hilang, wilayah tangkap berubah, ekonomi nelayan ikut terpukul.” kata Imam Masud.

Jaelani, anggota DPR dari dapil Sultra menilai kerusakan dan konflik ruang di Sultra sudah berlangsung lama, bahkan sejak 10-15 tahun terakhir.

“Yang penting adalah bagaimana kita membenahi perencanaan tata ruangnya, Transparansi dalam revisi RTRW ini penting. Tapi yang terjadi, akses informasi tidak dibuka secara gamblang. Data dari teman-teman NGO (organisasi non pemerintah) dan peneliti sangat penting. Ini yang kami butuhkan untuk memperkuat langkah-langkah kebijakan di DPR. Kalau lahan pangan terus tergerus, kita akan menghadapi masalah besar dalam ketahanan pangan,” ujarnya.

Sumber :  https://mongabay.co.id