“Kebijakan satu peta untuk 2016 diprioritaskan di Kalimantan sebagai dukungan dalam penyelesaian isu kebakaran hutan,” kata Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Satuan Tugas II Tim Percepatan Satu Peta, Abdul Kamarzuki, dalam rilisnya, Jumat, 22 Juli 2016.
Wakil Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta Nurwadjedi berujar, kompilasi dan integrasi informasi geospasial Kalimantan merupakan hal tersulit. “Sebagian besar telah selesai dengan bantuan satelit. Untuk izin pertambangan, terutama di kawasan hutan, sebagian besar sudah ada,” tuturnya.
Menurut informasi dari Kementerian Koordinator Perekonomian, pada 2016, wilayah yang diprioritaskan untuk implementasi kebijakan satu peta adalah Kalimantan. Adapun pada 2017, implementasi kebijakan itu akan difokuskan di Sumatera dan Sulawesi; pada 2018 di Maluku dan Papua; dan pada 2019 di Jawa, Bali, serta Nusa Tenggara Barat.
Kamarzuki menambahkan, percepatan kebijakan satu peta memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. Kerja sama ini dalam hal penunjukan penanggung jawab di setiap provinsi dan kabupaten atau kota untuk menyelesaikan pembuatan peta yang menjadi kewenangannya dan juga menyelesaikan permasalahan spasial.
Kebijakan satu peta yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Kebijakan satu peta yang memiliki tingkat ketelitian peta skala 1:50 ribu ini dikeluarkan untuk mengatasi konflik ruang yang menghambat berbagai program pembangunan.
Sumber: https://m.tempo.co/read/news/2016/07/22/078789620/pemerintah-uji-coba-kebijakan-satu-peta-di-kalimantan