Pemetaan Partisipatif

Tanggamus Jadi Pilot Program Percepatan Pendaftaran Tanah Berbasis Pemetaan Partisipatif

Plt. Bupati Tanggamus, Samsul Hadi, menerima kunjungan dari Netherland Kadastral untukmembahas rencana program percepatan pendaftaran tanah berbasis pemetaan partisipatif, pada Kamis, 9_11_2017
Plt. Bupati Tanggamus, Samsul Hadi, menerima kunjungan dari Netherland Kadastral bahas rencana program percepatan pendaftaran tanah berbasis pemetaan partisipatif, Kamis (9/11/2017) Foto: lampost.co

Plt. Bupati Tanggamus, Samsul Hadi, menerima kunjungan dari Netherland Kadastral pada Kamis (9/11/2017) di rumah dinas Wakil Bupati Tanggamus, Lampung. Kunjungan dilakukan dalam rangka rencana pilot program percepatan pendaftaran tanah berbasis pemetaan partisipatif.

Rombongan terdiri dari Simon dari Land Mapp, Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri, Iskandar, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Imam Hanafi dan Dewi Sutejo, Dosen UGM, Dr. Trias, Kasi Pengukuran Tanah Dirjen Infrastruktur Keagrariaan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Darman.

Kepala Bappeda Tangamus, Hendra Wijaya Mega, didampingi Kabid Perencanaan Yadi Mulyadi, kepada lampost.co memaparkan jika pilot projek program ini akan dilaksanakan di Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, dengan kurang lebih 1.000 bidang tanah.

“Tujuan kunjungan ini adalah menganalisa pemetaan partisipatif untuk percepatan pendaftaran tanah. Harapan kami mudah-mudahan program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam memperbaiki kesejahteraan masyarakat Tanggamus” ujar Hendra.

Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang mengembangkan model identifikasi, verifikasi dan registrasi pertanahan dengan melibatkan peran serta masyarakat melalui pendekatan Pemetaan Partisipatif.  Setelah sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menerapkan model Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap (PTSL).  Namun model ini masih akan dikembangkan melalui program PaLaR (Participatory Land Registrations) yg diharapkan dapat lebih meningkatkan proses partisipasi masyarakat dalam identifikasi, verifikasi dan registrasi Pertanahan.

Langkah ini merupakan salah satu trobosan dari Kementerian ATR/PBN untuk dapat mempermudah, mempercepat dan menekan biaya proses registrasi pertanahan di Indonesia. Rencananya, proses PaLaR ini akan melibatkan unsur dari BPN, Surveyor Pemetaan Berlisensi (SPB)/Swasta , NGO pendamping, Pemerintah Desa dan kelompok masyarakat.

Menurut Divisi Advokasi JKPP, Imam Hanafi, mengatakan proses identifikasi, verifikasi  dan kesepakatan lahan/ruang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan citra resolusi tinggi/drone yang selanjutnya akan dibantu oleh Surveyor Pemetaan Berlisensi dalam proses survey lapang.  Agar data yang dibuat, sesuai dengan ketentuan standar dan sistem yang saat ini digunakan oleh ATR-BPN.

“Melalui program ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses memperjelas data status pertanahan di tingkat Desa melalui registrasi/sertifikasi, berkurangnya konflik pertanahan, adanya kejelasan batas desa berbasis persil serta transformasi pengetahuan dalam penyediaan dan updating data pertanahan kepada masyarakat di tingkat desa” terang Imam.

Ditambahkan Imam, proses ini masih memerlukan kajian dan analisis terhadap efektifitas, efisiensi dan dampak dari program ini kedepan. Agar peran serta masyarakat dalam penyediaan data pertanahan dapat menguat yang diimbangi dengan kebijakan yang dapat memposisikan partisipasi masyarakat sebagai faktor utama yang juga ditunjang dengan kebijakan lain yang bisa mengantisipasi hilangnya lahan masyarakat akibat penjualan tanah (land trading).

“JKPP secara kelembagaan turut serta dalam proses pilot projek ini sebagai bahan pembelajaran dan pengembangan metode pemetaan partisipatif kedepan, khususnya terkait identifikasi, verifikasi dan registrasi pertanahan secara partisipatif.”

Imam berharap proses pembelajaran dari Tanggamus akan menjadi model percepatan pendaftaran tanah berbasis pemetaan partisipatif. Sehingga hasil analisanya akan disebarluaskan di semua desa di Indonesia, tanpa terkecuali, khususnya desa-desa yang belum sepenuhnya dilakukan proses identifikasi, verifikasi dan registrasi status pertanahannya.

#adopsipetapartisipatif

 

 

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment