Agenda reforma agraria merupakan nawacita Presiden Jokowi-JK yang mencakup program penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria, pembentukan kelembagaan pelaksanaan reforma agraria di pusat dan daerah. Selain itu, penataan penguasaan dan pemilikan tanah obyek reforma agraria dan pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan tanah obyek reforma agraria.
Kebijakan agraria periode kepemimpinan presiden saat ini diprioritaskan dan diarahkan pada tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Demikian disampaikan oleh Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi dalam seminar dan dialog mempercepat implementasi reforma agraria melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat (adat-lokal) pada Selasa (12/9) di Aula Pemda Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
“Pelaksanaannya ditandai dengan kebijakan penertiban tanah terlantar, penyelesaian sengketa, redistribusi tanah, peningkatan legalisasi aset tanah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan seminar dialog seminar dan dialog mempercepat implementasi reforma agraria melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat/lokal diinisiasi Oleh TIM Terpadu Reforma Agraria Kabupaten Rejang Lebong Kerja yang di bentuk melalui SK Bupati Rejang Lebong No SK. 180.417. VIII Pada Tanggal 21 Agustus 2017.
SK Bupati Rejang Lebong tersebut, berisikan unsur beberapa OPD, organisasi non pemerintah dan akademisi. Adapun tugasnya antara lain mengindentifikasi tanah masyarakat yang berpotensi menjadi objek reforma agraria, menginventarisasi tanah objek reformasi agraria.
Secara umum, seminar dan dialog mempercepat implementasi reforma agraria melalui pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat/lokal di Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu ini bertujuan untuk membumikan hak-hak masyarakat adat/lokal bengkulu menjadi bagian utama dan tidak terpisahkan dari implementasi reforma agraria yang menjadi agenda prioritas nasional untuk dapat dijalankan di Kabupaten Rejang Lebong propinsi Bengkulu.
Tujuan khusus seminar dan dialog adalah:
1. Mensosialisasikan agenda Reforma Agraria pada masyarakat adat secara khususnya dan masyarakat pada umumnya di Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu.
2. Adanya road map penyelesaian konflik agraria melalui tim terpadu reforma agraria di Kabupaten Rejang Lebong.
3. Mengkonsolidasikan multipihak terkait implementasi reforma agraria di Kabupaten Rejang Lebong.
Usep Setiawan, Staf Kantor Staf Presiden (KSP), yang hadir sebagai narasumber memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, atas pembentukan tim reforma agraria di wilayah itu.
“Saya mengapresiasi kepada Pemkab Rejang Lebong karena sudah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pembentukan tim terpadu penanganan konflik agraria,” kata Usep Setiawan seperti dikutip antara.com.
Kegiatan seminar dan dialog ini dihadiri seluruh para pihak yaitu Ketua DPRD Kab. Rejang Lebong, Kejaksaan Tinggi Negeri Kab. Rejang Lebong, ATR/ BPN Kanwil Propinsi, Kanta ATR/ BPN Kab. Rejang Lebong, Kanta ATR/ BPN Kab. Kepahiang, Kanta ATR/ BPN Kab.Bengkulu Tengah , Balai TNKS, BKSDA , Camat Se-Kab. Rejang Lebong, Kepala Desa Se-kabuapten Rejangf Lebong, Usur Jajaran OPD Pemda Kab. Rejang Lebong, Petani , Masyarakat Adat Rejang Lebong.
Dalam Sesi dialog, menghadirkan para narasumber dengan tema pembahasannya, yaitu :
– Pranoto, SH, M.Si, Ketua TIM Terpadu Reforma Agraria Kabupaten Rejang Lebong, menyampaikan dan mensosialisasikan tentang tugas-tugas dan Agenda Kerja Tim Terpadu Reforma Agraria di kabupaten Rejang Lebong;
– Usep Setiawan, Staf Kantor Staf Presiden (KSP), menyampaikan Pedoman Identifikasi,Verifikasi, Dan Penetapan Tanah Obyek Reforma Agraria Dan Areal Perhutanan Social Di Tingkat Kabupaten;
– Dr. Dhanurseto Hadiprasada, S.Ip, M.Si, Akademisi Universitas Bengkulu; skema yang di gunakan untuk mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adatdi kabupaten rejang lebong; dan
– Rahmat Sulaimat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyampaikan pemetaan partisipatif untuk percepatan reforma agraria di Kabupaten Rejang Lebong dan pembelajaran-pembelajaran dalam mendorong agenda reforma agraria di Kabupaten Sigi.
Add Comment