Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai peran Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menyediakan informasi geospasial vital dalam perencanaan pembangunan Indonesia Tanggung jawab yang diemban Badan Informasi Geospasial sebagai pelaku utama “one map policy” (kebijakan satu peta) sangat penting mengingat nantinya hanya akan ada satu peta acuan, kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Bambang mengharapkan agar BIG berperan penuh atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo mewujudkan kebijakan satu peta yang ditargetkan rampung pada 2019.
Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat anggaran mengingat alokasi dana untuk pembuatan peta bisa disatukan pada BIG.
Sesuai amanat Presiden Jokowi, salah satu bidang penting yang terdampak atas informasi geospasial dalam kebijakan satu peta adalah pertanian, dengan fokus utama pada produksi padi.
Pasalnya, penambahan luas cetak sawah selama ini hanya berdasarkan pada konversi jumlah rupiah untuk prakiraan berapa hektar yang akan dibangun.
Untuk itu, Bambang menyebut Kementerian PPN/Bappenas akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan BIG untuk kemungkinan kegiatan verifikasi terkait pencetakan sawah baru tersebut.
“BIG bisa memverifikasi akurasi data yang digunakan untuk membuka lahan pertanian baru,” ujarnya.
Selain untuk produksi padi, kebijakan satu peta juga akan diandalkan untuk identifikasi titik-titik kebakaran hutan, dan akan bermanfaat sebagai acuan perencanaan kegiatan/program kementerian/lembaga.
Kepala BIG Priyadi Kardono mengapresiasi kunjungan Menteri Bambang dan menyatakan kesiapan untuk membuat data informasi geospasial yang akurat.
“Selain kebijakan satu peta, kami merancang atlas perencanaan pembangunan yang bisa menjadi instrumen informasi geospasial untuk membangun Indonesia,” ujarnya.
Badan Informasi Geospasial yang dahulu bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebelumnya berada dibawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, Kementerian PPN/Bappenas kini diberi mandat sebagai koordinator BIG.
Penunjukan tersebut dalam rangka optimalisasi penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial untuk mendukung perencanaan pembangunan Indonesia.
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2016/08/24/20/1471731/bappenas-peran-big-vital-dalam-perencanaan-pembangunan
Add Comment