Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menunggu putusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait informasi soal peta dan data geospasial hutan Indonesia terbuka untuk publik.
Salinan putusan itu diperlukan, selain sebagai bukti, juga bisa digunakan untuk dipelajari sebagai bahan menentukan kebijakan pasca keluarnya putusan itu.
“Saya belum terima putusannya, kemarin baru dilaporkan oleh Kepala Biro Humas, akan segera saya pelajari ya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam pesan singkatnya kepada Bisnis, Selasa (25/10/2016).
Sebelumnya, Senin kemarin Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan Greenpeace Indonesia terkait informasi peta dan data geospasial hutan Indonesia. Dalam putusannya itu, KIP meminta KLHK sebagai pihak tergugat untuk membuka informasi tersebut.
Kiki Taufik, perwakilan dari Greenpeace mengatakan, terbukanya informasi itu, menjadi langkah maju untuk memperbaiki karut marut tata kelola kehutanan.
Keterbukaan data, kata dia, bakal mempermudah pemerintah untuk mewujudkan janji yang disampaikan dalam Conference of Parties ( COP) 21 di Paris tahun lalu. Kala itu, di hadapan masyarakat internasional, pemerintah berjanji menurunkan emisi Indonesia dengan menerapkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Selain itu, keterbukaan tersebut, juga bisa digunakan untuk memantau titik api yang menyebabkan kebaran hutan. Pemantauan itu perlu dilakukan, untuk mencegah sekaligus memperkecil potensi kerugian negara akibat kebakaran hutan tersebut.
Data dari Bank Dunia menunjukkan,kerugian ekonomi Indonesia akibat kebakaran hutan pada tahun lalu melampaui US$16 miliar. Jumlah itu dua kali lebih besar dibanding kerugian akibat bencana tsunami di Aceh tahun 2004 atau 1,8% produk domestik brutto (PDB).
Angka di atas belum termasuk kerugian lingkungan. Mereka mencatat lebih dari 2,6 juta hektar hutan, lahan gambut dan lahan lainnya terbakar atau dibakar pada kurun waktu tersebut. Meski belum dianalisa secara penuh, kerugian lingkungan diperkirakan mencapai $295 juta.
Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20161026/16/595921/url
Add Comment