- Latar Belakang
JKPP merupakan lembaga jaringan yang beranggotakan 110 baik anggota individu maupun lembaga, dengan visi lembaga “Tegaknya Kedaulatan Rakyat atas Ruang”(jkpp.org). JKPP mengemban mandat dalam perluasan pengakuan wilayah kelola rakyat melalui pemetaan partisipatif dan advokasi penataan ruang. Hingga akhir tahun 2016, luas total peta partisipatif yang berhasil dikondolidasikan bersama dengan anggota, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan jaringan mencapai kurang lebih 10,2 juta ha. Luasan hasil pemetaan partisipatif ini mencakup Wilayah Kelola Rakyat (wikera.org) dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal di hampir seluruh wilayah Indonesia. Unduh disini
Dalam 5 tahun terakhir, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menjadi pintu masuk pengakuan wilayah kelola rakyat. Dengan kebijakan ini, JKPP bersama Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan jaringan berupaya mendorong pengakuan peta partisipatif untuk menegaskan pengakuan atas Wilayah Kelola Rakyat. Pada Agustus 2015 , dalam konteks Perhutanan Sosial, JKPP bersama KpSHK dan BRWA telah menyerahkan peta partisipatif seluas 6.125.377 ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peta Partisipatif ini telah berkontribusi pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). JKPP juga terlibat dalam mendorong implementasi skema IP4T di beberapa wilayah kerja. Termasuk dalam upaya mempercepat identifikasi dan inventarisasi Wilayah Adat termasuk upaya percepatan pengakuan Hutan Adat melalui Peraturan Daerah dan kebijakan lain di tingkat Pemerintah Daerah.
Hingga saat ini, terdapat 8 (delapan) MoU antara JKPP dengan Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten dan Provinsi yang telah berhasil diinisiasi. Kedelapan MoU ini diinisiasi dalam rangka percepatan penataan batas desa, perencanaan kawasan pedesaan, inisiasi rencana detail tata ruang, dan mendorong Peraturan Daerah terkait Perlindungan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan. Kedelapan MoU yang diinisiasi JKPP tersebut bersama-‐sama dengan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Batanghari, dan Propinsi Papua.
Perbaikan tata kelola ruang yang selama ini dilakukan JKPP tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Kebijakan Satu Peta (melalui Perpres No.9 Tahun 2016). Setelah usia Kebijakan Satu Peta genap satu tahun, upaya untuk memastikan sinkronisasi dan verifikasi peta partisipatif sebagai bagian dari Informasi Geospasial Tematik masih
berlangsung. JKPP bersama jaringan tetap mengupayakan dialog yang berkelanjutan dan membangun bersama dengan pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan percepatan perluasan Wilayah Kelola Rakyat melalui Kebijakan Satu Peta, maka JKPP menginisiasi panel dalam rangkaian Seminar Nasional Satu Tahun Implementasi Kebijakan Satu Peta, yaitu:
- Tujuan
“Perluasan Wilayah Kelola Rakyat”
Dalam konteks Implementasi Kebijakan Satu Peta, Panel ini bertujuan untuk:
- mengetahui apa saja kebijakan dari Kementerian dan Lembaga dalam rangka mewujudkan perluasan Wilayah Kelola Rakyat;
- mengidentifikasi modal dari masyarakat sipil dan peluang integrasi peta partisipatif masyarakat (adat dan lokal) dalam menunjukkan Wilayah Kelola Rakyat dalam Kebijakan Satu Peta.
- Hasil Yang Diharapkan
- Adanya pemahaman yang terbuka dan positif untuk mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta diantara para pemangku kepentingan melalui adopsi pemetaan partisipatif untuk percepatan perluasan wilayah kelola rakyat.
- Merumuskan agenda bersama antar K/L, Pemerintah Daerah serta CSO pendukung dalam upaya percepatan perlusan dan penegasan wilayah kelola rakyat melalui pemetaan partisipatif dalam berbagai kebijakan.
III. Agenda
|
Pengalaman Pemrov Sulawesi Tengah dalam mendorong pengakuan Wilayah Kelola Rakyat: Studi Perhutanan Sosial di Sulawesi Tengah |
Pem Prov. Sulawesi Tengah |
||
Pemetaan Partisipatif dan kontribusinya dalam mendorong perhutanan sosial |
Wahanan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional | ||
Pemetaan Partisipatif dan kontribusinya dalam mendorong reforma agraria |
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) | ||
Potret terkini PIAPS | Forest Watch Indonesia (FWI) | ||
Menuju Perhutanan Sosial yang Mencerminkan Pengelolaan Hutan Berbasis Kerakyatan |
Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK) |
||
15.45-‐
16.00 |
Sesi Tanya Jawab |
Peserta Panel |
Moderator |
Add Comment