Latar Belakang
JKPP merupakan lembaga jaringan yang beranggotakan 110 baik anggota individu maupun lembaga, dengan visi lembaga “Tegaknya Kedaulatan Rakyat atas Ruang ”(jkpp.org). JKPP mengemban mandat dalam perluasan pengakuan wilayah kelola rakyat melalui pemetaan partisipatif dan advokasi penataan ruang. Hingga akhir tahun 2016, luas total peta partisipatif yang berhasil dikondolidasikan bersama dengan anggota, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan jaringan mencapai kurang lebih 10,2 juta ha. Luasan hasil pemetaan partisipatif ini mencakup Wilayah Kelola Rakyat (wikera.org) dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal di hampir seluruh wilayah Indonesia. Unduh disini
Dalam 5 tahun terakhir, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang menjadi pintu masuk pengakuan wilayah kelola rakyat. Dengan kebijakan ini, JKPP bersama Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) dan jaringan berupaya mendorong pengakuan peta partisipatif untuk menegaskan pengakuan atas Wilayah Kelola Rakyat. Pada Agustus 2015 , dalam konteks Perhutanan Sosial, JKPP bersama KpSHK dan BRWA telah menyerahkan peta partisipatif seluas 6.125.377 ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peta Partisipatif ini telah berkontribusi pada Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). JKPP juga terlibat dalam mendorong implementasi skema IP4T di beberapa wilayah kerja. Termasuk dalam upaya mempercepat identifikasi dan inventarisasi Wilayah Adat termasuk upaya percepatan pengakuan Hutan Adat melalui Peraturan Daerah dan kebijakan lain di tingkat Pemerintah Daerah.
Hingga saat ini, terdapat 8 (delapan) MoU antara JKPP dengan Pemerintah Daerah setingkat Kabupaten dan Provinsi yang telah berhasil diinisiasi. Kedelapan MoU ini diinisiasi dalam rangka percepatan penataan batas desa, perencanaan kawasan pedesaan, inisiasi rencana detail tata ruang, dan mendorong Peraturan Daerah terkait Perlindungan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan. Kedelapan MoU yang diinisiasi JKPP tersebut bersama-‐sama dengan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maros, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Batanghari, dan Propinsi Papua.
Perbaikan tata kelola ruang yang selama ini dilakukan JKPP tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi Kebijakan Satu Peta (melalui Perpres No.9 Tahun 2016). Setelah usia Kebijakan Satu Peta genap satu tahun, upaya untuk memastikan sinkronisasi
dan verifikasi peta partisipatif sebagai bagian dari Informasi Geospasial Tematik masih berlangsung. JKPP bersama jaringan tetap mengupayakan dialog yang berkelanjutan dan membangun bersama dengan pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan percepatan perluasan Wilayah Kelola Rakyat melalui Kebijakan Satu Peta, maka JKPP menginisiasi panel dalam rangkaian Seminar Nasional Satu Tahun Implementasi Kebijakan Satu Peta, yaitu:
- Tujuan
“Inisiatif Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat (Kebijakan Nasional VS Kebijakan Daerah)”
Dalam konteks Implementasi Kebijakan Satu Peta, Panel ini bertujuan untuk:
- mengetahui pertautan kewenangan Kementerian dan Lembaga dalam rangka mewujudkan Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat dan keselarasannya dengan inisiatif Pemerintah Daerah serta isu-‐isu yang menyertainya;
- mengidentifikasi modal dari masyarakat sipil dan peluangnya dalam menjembatani kebijakan nasional dan kebijakan daerah dalam mendukung Inisiatif Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat dan kontribusinya pada Kebijakan Satu Peta.
III. Hasil Yang Diharapkan
- Adanya pemahaman yang terbuka dan positif untuk mendukung sinergitas Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung inisiatif Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat;
- Merumuskan agenda bersama antar K/L, Pemerintah Daerah serta CSO pendukung dalam upaya Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat melalui pemetaan partisipatif dalam berbagai kebijakan.
- Agenda
|
Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Melalui Sustainable Land Use Planning (SLUP). |
Pemda Kab. Luwu Utara |
||
Upaya memastikan wilayah kelola rakyat melalui Perlindungan lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan |
Pemda Kab. Pulang Pisau |
||
Pemetaan dan Perencanaan Desa dalam merespon Undang-‐Undang Desa. |
Pemda Kab. Wonosobo |
||
RUU Perkelapasawitan | Sawit Watch | ||
Peta Partisipatif Untuk Resolusi Konflik |
Impartial Mediator Network (IMN) |
||
15.45-‐
16.00 |
Sesi Tanya Jawab |
Peserta Panel |
Moderator |
Add Comment