Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan Lampiran Peta Arahan Kawasan Hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menyusul dikeluarkannya SK MENLHK No.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada Rabu (5/4/2017) di Jakarta.
Peta lndikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk penyediaan sumber TORA tersebut berasal dari:
a. Alokasi 20% untuk kebun masyarakat seluas ±437.937 hektar dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan;
b. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif seluas ± 2.169.960 hektar;
c. Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 65.363 hektar;
d. Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas ± 514.909 hektar;
e. Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas ± 439.116 hektar;
f. Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas ± 379.227 hektar; dan
g. Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas ± 847.038 hektar.
mohon kirimkan peta tora kepada saya, terimakasih