Pemetaan Partisipatif

Lahan 211.522 Ha Didistribusi Untuk Hutan Sosial

[ILUSTRASI] Perempuan Adat Kasepuhan Cibarani, Lebak Banten sedang menanam padi
[ILUSTRASI] Perempuan Adat Kasepuhan Cibarani, Kab. Lebak Banten sedang “tandur” padi secara gotong royong pada (13/1/2016).  By : Aji Panjalu
Sejumlah lahan yang rencananya didistribusikan dalam Kebijakan Pemerataan Ekonomi siap dibagikan ke masyarakat. Lahan pertama adalah hutan sosial.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian, ada 211.522 hektare (ha) lahan yang siap didistribusikan ke masyarakat dan dikelola untuk akses perhutanan sosial. Lahan tersebut akan dibagikan untuk 48.911 kepala keluarga.

Kedua, lahan Proyek Operasi Nasional Agraria. Ada 3.800 ha dan 220.000 ha lahan dari total 4,5 juta ha lahan yang siap dilegalisasi untuk program tersebut.

Ketiga, tanah terlantar. Ada sekitar 23.000 ha lahan terlantar yang siap diredistribusikan. Keempat, lahan pelepasan kawasan hutan seluas 707.000 ha dari 4,5 juta ha. Lahan tersebut diidentifikasi tersebar di beberapa provinsi, seperti; Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Maluku.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peluncuran Program Ekonomi Pemerataan Ekonomi mengatakan, program yang redistribusi lahan yang dijalankannya tersebut bukan hanya bagi-bagi tanah. ”Tapi tanah yang diberikan harus menjadi modal ekonomi yang produktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (22/4).

Penerima pembagian sertifikat pun kata Jokowi tidak asal. Penerima pembagian sertifikat adalah; buruh pertanian, petambak, pekebun dan peternak yang tidak memiliki lahan.

“Selain itu pembagian juga dilakukan terhadap buruh pertanian, petambak, pekebun dan peternak yang lahannya terbatas yang lahannya sempit. Buruh berpenghasilan rendah, penduduk pada area rawan bencana  dan pengangguran,” katanya.

Jokowi berharap pembagian sertifikat yang dilakukan nantinya bisa memperkuat hak masyarakat tersebut atas tanah. Selain itu, dia berharap pemberian sertifikat bisa memperluas akses masyarakat atas modal usaha sehingga mereka bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.

Sumber : kontan.co.id
Editor : Aji Panjalu

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment