Pemetaan Partisipatif

Pemetaan Partisipatif Menggunakan Dana Desa, Bagaimana Caranya?

Pemerintah Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat  melaksanakan kegiatan pemetaan partisipatif Program Pemberdayaan pengembangan potensi dan inovasi desa yang dilaksanakan  pada 25 Mei – 27 Juni 2018. Seluruh kegiatannya didanai dari Dana Desa tahun anggaran 2018.

Kegiatan pemetaan partisipatif ini didukung oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Pendamping Desa Margaluyu, serta tokoh dan warga masyarakat Desa Margaluyu.

Baca: JKPP Fasilitasi Pemetaan Tata Ruang Desa Margaluyu Ciamis

Desa Margaluyu Gunakan Dana Desa untuk Pemetaan Partisipatif

Kepala Desa Margaluyu, Enceng Nana mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi  Visi dan Misi Kepala Desa sejak dirinya terpilih dimana salah satunya menginventarisasi aset desa. Namun, hingga akhir 2017,  inventarisasi aset desa belum juga terwujud sehingga mengemuka kembali dalam musyawarah desa.

“Kegiatan pemetaan partisipatif ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melakukan inventarisir aset-aset desa, karena pada saat itu ada beberapa aset yang beralih status  dikuasai oleh perseorangan, sehingga inventarisasi aset desa ini menjadi penting untuk melakukan pendataan, penyelamatan dan pengaturan aset desa” terangnya.

Enceng menuturkan jika sempat ada wacana untuk mensertifikasi aset desa tersebut, namun terkendala oleh sumber pembiayaan karena dana transfer (ADD, Banprop, Bankab, dan DD) secara regulasi tidak boleh diplot untuk biaya sertifikasi.

Ibarat kata pepatah “Pucuk dicinta ulampun tiba” setelah dipertemukan dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP)  kemudian dilakukan kerjasama dalam melakukan pemetaan partisipatif.

“Pada Januari 2018, Pemerintah Desa Margaluyu mengajukan surat permohonan fasilitasi dan pendampingan pemetaan partisipatif kepada JKPP di Bogor, Jawa Barat ” kenang Enceng.

Skema pemetaan yang diajukan Kepala Desa Margaluyu, meliputi empat hal, yaitu (1) Pemetaan tata batas administratif desa, (2) Pemetaan tata guna lahan, aset dan potensi desa, (3) perencanaan tata ruang desa dan (4) Sistem Informasi Desa yang akan dibantu oleh Komunitas Desa-desa Melek IT (Dedemit) Ciamis.

Pentingnya Pemetaan Partisipatif
Pemetaan Partisipatif adalah satu metode pemetaan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku pemetaan wilayahnya, sekaligus juga akan menjadi penentu perencanaan pengembangan wilayah mereka sendiri.
Menurut Divisi Advokasi JKPP, Imam Hanafi mengatakan bahwa methode Pemetaan Partisipatif ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh anggota masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam. Peta bisa digunakan sebagai media negosiasi dengan pihak lain, dimanfaatkan oleh masyarakat dan siapa saja yang berhak atas wilayah itu.
„
Proses pemetaan partisipatif juga menumbuhkan semangat  untuk menggali pengetahuan lokal, sejarah asal-usul, sistem kelembagaan setempat, pranata hukum setempat, identifikasi sumber daya alam yang dimiliki, dan sebagainya. Peta mempermudah pihak luar memahami pengurusan wilayah itu dan sekaligus mempermudah pengakuan dari pihak luar.
“Hasil peta partisipatif ini kemudian disampaikan kepada pemerintah atau pejabat yang berwenang sebagai wali data untuk diverifikasi, diregistrasi dan dilegalisasi sehingga menjadi peta yang berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Imam.
„

Penggunaan Dana Desa
Rencana kegiatan pemetaan partisipatif di Desa Margaluyu bersumber dari Dana Desa Bidang Pemberdayaan. Sehingga seluruh aktifitas kegiatannya dapat dicover menggunakan dana desa tersebut.

Menurut pendamping Desa Margaluyu, Aryo Naldo mengatakan awal perencanaan kegiatan ini dirinya kebingunan dalam mengajukan anggaran kegiatan tersebut masuk dalam dana desa. Menurutnya, regulasi Permendes No. 19 tahun 2017 telah menyuratkan secara nomenklatur dengan mata program tata ruang desa. Namun bunyi ayat Permendes ini terbentur aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yg menempatkan slot tata ruang desa berada dibidang Pemerintahan sehingga tidak bisa dibiayai Dana Desa.

“Awalnya, pembuatan rencana beserta RAB-nya berjudul Pemetaan Partisipatif Batas Desa, jadi lebih dominan ke tata ruang desanya. Namun akhirnya terbentur dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) karena kegiatan ini berada dibidang Pemerintahan, sehingga tidak bisa didanai oleh Dana Desa” terang Aryo.

Namun, lanjut Aryo, setelah merubah nomenklatur kegiatan versi Siskeudes dengan mengganti  judul kegiatan menjadi Program dan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa dengan menggunakan metode Pemetaan Partisipatif, sehingga  pendanaan kegiatannya berasal dari Dana Desa bidang pemberdayaan.

“Mengajukan rencana kegiatan apapun jika mau menggunakan Dana Desa, maka harus menyesuaikan dengan nomenkaltur Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) agar seluruh kegiatan ini dapat dibiayai oleh dana Desa, terkontrol, dan sesuai dengan perencanaan desa” tambahnya.

 

Baca: Inovasi Desa, Desa Warungbanten Gelar Pemetaan Partisipatif

Proses Pemetaan Partisipatif
Alur pemetaan partisipatif yang dilaksanakan di Desa Margaluyu mengikuti Standar Operasional Prosedure (SOP) Pemetaan Partisipatif yang telah dikembangkan oleh  JKPP, namun dalam implementasinya disesuaikan dengan kondisi dilapangan.

Alur tersebut adalah:
1. Musyawarah Perencanaan Pemetaan;
2. Musyawarah Kesepakatan dan Kesepahaman Batas Desa;
3. Pelatihan teknis pemetaan;
4. Survey atau Transek (Pengambilan Data Lapangan);
5. Pengolahan Data dan Penggambaran;
6. Verifikasi hasil survey, Perbaikan data/gambar jika diperlukan serta penandatanganan Berita Acara;
7. Pencetakan peta; dan
8. Pengesahan peta.

Menurut Ketua Tim Pemetaan, Derri Ramdhan, mengatakan jika kegiatan pemetaan yang dilakukan di Desa Margaluyu terbagi dua tahap karena terbentur waktu lebaran. Tahap pertama dilaksanakan papa 26 mei – 12 Juli 2018. Materi kegiatannya berupa: 1). Musyawarah Perencanaan Pemetaan;
2). Musyawarah Kesepakatan dan Kesepahaman Batas Desa;
3). Pelatihan teknis pemetaan; dan
4). Survey/Pengambilan Data Lapangan untuk batas wilayah Desa,  yang meliputi batas desa dengan desa lain, batas Kampung/Dusun, batas Rw dan Rt. Kemudian Potensi usaha ekonomi produksi masyarakat serta Fasos dan fasum.

Sementara untuk tahap kedua dilaksanakan pada 22-27 Juni 2018 berupa lanjutkan survey lapangan untuk Tata Guna Lahan, aset desa, potensi dan inonasi desa, serta pendataan keluarga miskin. Kemudian dilanjutkan dengan Pengolahan data dan Verifikasi batas desa dan kampung untuk internal Desa Margaluyu.

“Walapun dilaksanakan saat puasa, kegiatan ini alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti. Semoga seluruh proses ini akan memberikan dampak yang baik bagi peningkatan ekonomi masyarakat, serta kedaulatan data dan peta Desa Margaluyu, sehingga seluruh pihak dapat melihat dengan jelas data dan petanya secara digital maupun juga secara spasial” pungkas Deri.

 

 

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment