Pemetaan Partisipatif

Pemdes Warungbanten Gelar Klarifikasi Peta Hasil Pemetaan Partisipatif

Pemerintah Desa Warungbanten menggelar pertemuan untuk klarifikasi batas desa hasil pemetaan partisipatif pada Selasa (13/11/2018) di Kantor Desa Warungbanten, Kec. Cibeber, Kab. Lebak. Klarifikasi batas desa dilakukan antara Desa Warungbanten dengan 9 Desa yang berbatasan untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan batas desa.

Kepala Desa Warungbanten, Jaro Ruhandi mengatakan proses klarifikasi peta merupakan bagian dari tahapan kegiatan pemetaan partisipatif di Desa Warungbanten. Kegiatan klarifikasi peta hasil pemetaan meliputi pengecekan titik koordinat, pengecekan nama tempat, batas dan rintis/keterangan batas serta penandatanganan berita acara kesepakatan batas desa.

“Pada awal perencanaan pemetaan, kami telah membuat komitmen kesepahaman dan kesepakatan batas desa dengan desa-desa tetangga melalui peta sketsa, dan saat setelah peta ini dibuat, kami melakukannya untuk menyepakatinya” terang Ruhandi.

Ditambahkan Ruhandi, Batas Desa Warungbanten berbatasan dengan 9 Desa yakni Desa Ciherang, Desa Cikotok, Desa Cihambali, Desa Neglasari, Desa Sukamulya, Desa Hegarmanah, Desa Cibeber, Desa Cidikit dan Desa Mekarsari.

Dari 9 Desa yang diundang, hanya 3 desa yang berhalangan hadir, yakni Desa Cidikit, Mekarsari dan Cihambali. Namun tidak ada masalah batas karena batas ketiga desa tersebut merupakan batas alam yaitu sungai.

“Yang masih belum ada kesepakatan batas yakni dengan Desa Ciherang, sehingga perlu dilakukan klarifikasi melalui pengecekan fisik lapangan besok hari” ujar Ruhandi.

Sejak Maret 2018, kegiatan pemetaan partisipatif di Desa Warungbanten meliputi; 1) Pemetaan Batas Desa; 2) Pemetaan Pemanfaatan Lahan; 3) Riset sosial terkait pengelolaan sumber daya alam Warung Banten dan peran perampuan; 4) Peta perencanaan pembangunan Desa warungbanten; 5) mendorong inisiasi pengaturan lokal mengenai pengelolaan sumber daya alam Di Desa Warung Banten. Proses ini diteruskan dengan menginisiasi workshop verifikasi hasil peta yang telah dihasilkan dengan mengundang 9 desa yang berbatasan dengan Warung
banten pada tanggal 13 November lalu. Dari proses tersebut hanya satu desa yang belum sepakat terkait batas yaitu Desa Ciherang. Kegiatan ini mendorong desa yang hadir mengapreasiasi proses pemetaan dan hasil, sehingga ada keinginan untuk melakukan pemetaan partisipatif di desanya masing-masing.

Hasil pemetaan Desa Warung Banten dan juga keinginan desa lainya untuk menyusun pemetaan partisipatif menjadi inisiasi yang perlu didorong bersama pemerintah daerah dalam mempercepat proses implementasi PERMENDAGRI No 45 Tahun 2006 sebagai payung hukum terkait Penetapan Dan Penegasan Batas Desa. Oleh karenanya penting untuk bertemu dengan berbagai pihak dalam workskhop “Mendorong Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Sebagai Model Implementasi Permendagri 45/2016 Di Desa Warungbanten yang akan dilaksanakan pada Jumat -Sabtu (16-17 November) mendatang.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment