Pemetaan Partisipatif

PT Pulomas Jaya Bantah Bangun Mal di Kawasan RTH

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Pulomas Jaya membantah tudingan warga yang menyebut pengembangan yang sedang dilakukan di lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI tersebut melanggar ketentuan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. Menurut Pulomas, rencana pembangunan sudah sesuai dengan ketentuan di Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. 

“Kawasan Pulomas itu sudah ada rencana tata ruangnya. Yang kita bangun itu sesuai dengan RUPS Pulomas, jadi mau dibangun apa saja sudah ada di Dinas Tata Ruang dari tahun 2003,” kata Sekretaris Perusahaan PT Pulomas Jaya Nastasya Yulius, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/4/2014). 

Menurutnya, pembangunan di lahan Pulomas sudah sesuai dengan Urban Design Getline. Pihaknya melakukan pembangunan berdasarkan konsep tersebut. Nastasya belum menyebutkan apa saja yang tengah dikembangkan oleh Pulomas sebab hal tersebut berada di Dinas Tata Ruang DKI. Namun, dirinya menjamin pihaknya melakukan pengembangan sesuai prosedur. 

“Itu sudah ada sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan izinnya. Tidak ada dibilang dibangun di ruang terbuka. Mungkin mereka dulu sepuluh tahun lalu menempati situ masih dilihat berupa tahan kosong. Padalah, itu sudah ada rencana tata ruang sebelumnya,” ujar Nastasya. 

Selain itu, Nastasya menyatakan, bahwa pengembangan lahan milik Pulomas sudah disahkan oleh Gubernur DKI sebelumnya, Sutiyoso. Itu pun pengembangan baru dimulai dilakukan pada tahun 2013 lalu. Persetujuannya pun sudah dibahas dengan instansi terkait di Pemda DKI, dan melalui pertimbangan yang matang. 

Pulomas, kata dia, memiliki lahan sekitar 350 hektar. Seluruh lahan milik Pulomas itu, lanjutnya, memang direncanakan untuk pembangunan. 

“Tapi punya posisi beda-beda, untuk rumah berapa persen dan lainnya,” ujar Nastasya. 

Sedangkan dari total lahan Pulomas, ia menyebut pengembangan baru dilakukan sebanyak 20 persen. Menanggapi tudingan warga yang menyebut Pulomas mendapat mandat dari Gubernur DKI Ali Sadikin tentang peruntukan 80 persen lahan untuk RTH, Nastasya mengaku baru mendengarnya. Ia mempertanyakan dasar informasi warga tersebut. 

“Saya baru mendengar itu. Dari mana informasi warga itu,” ujarnya. 

Sebelumnya, ratusan warga Kayu Putih yang tergabung dalam Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) melakukan aksi unjuk rasa di depan area pembangunan Residence Pasadena di Jalan Pulomas Raya, Pulogadung, Jakarta Timur. Warga melakukan berunjuk rasa menolak pembangunan mal dan perumahan yang dilakukan oleh PT Pulomas Jaya. Penolakan ini terjadi lantaran warga menganggap pembangunan dilakukan di atas lahan yang diperuntukan bagi ruang terbuka hijau (RTH) dan daerah resapan air.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2014/04/02/1400495/PT.Pulomas.Jaya.Bantah.Bangun.Mal.di.Kawasan.RTH