Pemetaan Partisipatif

Kemendagri Apresiasi Bupati Luwu Utara yang Menggunakan Dana Desa untuk Penyelesaian Batas Desa

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani Pada Saat Workshop Pengesahan Hasil Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Kelurahan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam mengakselerasi penyelesaian batas-batas desa dan kelurahan yang ada di Luwu Utara. Apresiasi ini disampaikan Kasubdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa Kemendagri, Sri Wahyu Febrianti Firman, saat menghadiri Workshop Pengesahan Hasil Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, Senin (6/12/2020), di Aula La Galigo Kantor Bupati.

Sri Wahyu Febrianti mengatakan, Pemda Lutra telah melakukan hal yang luar biasa di dalam mempercepat penyelesaian batas-batas desa di Luwu Utara. “Apa yang dilakukan ibu Indah ini sudah sangat visioner, dengan menggunakan dana desa untuk menyelesaikan batas desa. Jauh sebelum ada arahan bapak Presiden, Luwu Utara sudah menggunakan dana desa untuk menyelesaikan batas-batas desa. Sekali lagi ini luar biasa,” terang Sri Wahyu Febrianti.

Sri mengatakan, penyelesaian batas desa sudah menjadi perhatian Presiden sejak 2016 dengan diluncurkannya program kebijakan satu peta. Dalam program tersebut, lanjut Sri, terdapat 85 peta tematik yang harus diselesaikan, yang kemudian baru 84 peta yang selesai, dan tersisa satu peta tematik yang belum selesai, yaitu peta desa/kelurahan. “Arahan Presiden waktu itu, mempercepat penyelesaian peta batas desa menggunakan dana desa,” imbuh dia.

“Jadi kenapa ibu Indah saya sebut visioner, karena sebelum Presiden menyampaikan itu, di Luwu Utara ini sudah menggunakan dana desa untuk percepatan penggunaan penyelesaian batas desa. Jadi, kami minta kepada Kepala Desa, jangan lagi ada ketakutan menggunakan dana desa untuk mempercepat penyelesaian batas-batas desa dan kelurahan, karena ini juga sudah arahan bapak Presiden,” ujar Sri menambahakan.

Sementara Bupati Indah Putri Indriani yang membuka Workshop, menceritakan awal mula kegiatan yang berujung penyelesaian peta batas desa/kelurahan di 48 desa dan satu kelurahan di empat kecamatan. “Ini diawali dari sebuah kegiatan kolaborasi antara Pemda dan JKPP pada 2014, yaitu Sustainable Land Use Planning (SLUP) di Rampi. Setelah dilaporkan, saya bilang waktu itu, kenapa ini tidak direplikasi juga di semua desa saja,” ujar Indah bercerita.

Mengingat prosesnya cukup lama, maka 2016, dimulailah perencanaan pembuatan peta batas desa dengan berbagai kriteria sesuai kebijakan internal pemda. Di mana desa/kelurahan yang dibuatkan peta batas desa adalah desa-desa yang kecamatannya tidak berbatasan langsung dengan kabupaten lain. “Tantangan kita kala itu di penganggaran. Saya bilang, gunakan saja dana desa, toh ini juga untuk kepentingan masyarakat desa,” beber Indah.

“Dan Alhamdulillah, kita bersyukur apa yang kita lakukan ini bisa kita lihat hasilnya hari ini dengan proses yang sangat panjang,” sambungnya. Bupati yang baru saja usai cuti kampanye Pilkada ini mengapresiasi semua desa, terkhusus 44 desa yang menyelesaikan peta batas desa di desa masing-masing tanpa harus dibawa ke kabupaten. “Ini membuktikan masyarakat kita jika diedukasi dengan baik, mereka bisa menentukan keputusannya sendiri,” imbuhnya.

Ia pun berharap, kegiatan penentuan tapal batas desa di Lutra tidak berhenti di 48 desa dan satu kelurahan saja, tapi bisa juga menyentuh semua desa dan kelurahan di Luwu Utara. “Saya berharap peta desa ini menjadi dasar kita dalam perencanaan pembangunan agar sumberdaya alam di desa tersebut juga terpenuhi,” pungkasnya. Empat kecamatan yang selesai penentuan batas desanya adalah Bonebone, Sukamaju, Sukamaju Selatan, dan Malangke.

Selain Bupati dan perwakilan dari Kemendagri, turut pula hadir dalam Workshop Pengesahan Hasil Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan, Deny Rahardian dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, Badan Informasi Geospasial (BIG), Perkumpulan Wallacea, SLPP Tokalekaju, BRWA, para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemda Lutra, para Camat di empat kecamatan, serta para Kepala Desa di 48 desa dan satu kelurahan.

Berita ini telah terbit di portal: https://portal.luwuutarakab.go.id dengan judul: Gunakan Dana Desa untuk Penyelesaian Batas Desa, Kemendagri Sebut Indah Visioner pada 7 Desember 2020.

About the author

admin

Add Comment

Click here to post a comment