Jakarta, HanTer- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPP Gambut) memiliki peluang melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal dengan memperkuat peraturan secara utuh, melindungi dari tahap perencanaan hingga hukum.
“Aspek perlindungan hak masyarakat adat dan lokal di lahan gambut, khususnya hak-hak tenurial mereka, belum mendapat jaminan yang utuh, baik dalam praktik tata kelola gambut selama ini maupun dalam RPP Gambut yang miskin penyebutan hak,†kata staf program kehutanan dan perubahan iklim dari Perkumpulan HuMa, Sisilia Nurmala Dewi.
RPP Gambut, menurut dia, berpeluang melindungi hak-hak masyarakat adat dan lokal jika ia berhasil secara konsisten menghalau izin-izin konsesi besar yang merusak gambut dan mengganggu mata pencaharian masyarakat.
(Arbi)
Sumber:Â http://www.harianterbit.com/read/2014/07/19/5422/0/29/RPP-Gambut-Lindungi-Masyarakat-Adat