SEIBAMBAN – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melakukan sosialisasi tiga peraturan daerah yang telah disahkan tahun lalu dalam upaya untuk menyatukan pandangan dan pemahaman masyarakat.
“Ketiga perda tersebut yakni kawasan tanpa rokok, rencana tata ruang wilayah dan perda tentang bangunan gedung,†kata Sekretaris Daerah Pemkab Serdang Bedagai Haris Fadillah saat membuka sosialisasi perda tersebut di Seibamban, hari ini.
Ia mengatakan sejak tahun 2005 Pemkab Serdang Bedagai telah menerbitkan sebanyak 213 perda yang terdiri dari perda tentang kelembagaan, pajak daerah, retribusi daerah maupun materi materi lainnya yang dapat menunjang penyelenggaraan pemerintah di daerah itu.
Menurut dia, dengan terselenggaranya sosialisasi tiga perda yang diikuti seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat diharapkan mampu berperan sebagai agen penyebarluasan informasi dan sejumlah ketentuan. “Sehingga berbagai peraturan diketahui, dipahami serta dipatuhi seluruh lapisan masyarakat,†katanya.
Sebelumnya Kabag Hukum Pemkab Serdang Bedagai Surian Syahrizal mengatakan tujuan sosialisasi itu agar segala kebijakan dan ketentuan dari perda tersebut dapat diaplikasikan dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat.
Juga oleh aparatur pemerintahan maupun pelaku usaha, sehingga setiap tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Materi sosialisasi yang disampaikan, lanjut dia, meliputi Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah serta Perda No.14 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Sumber:Â http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=339195:pemkab-sergai-sosialisasi-3-perda&catid=15:sumut&Itemid=28