Sarasehan Pemetaan Partisipatif, Tata Ruang, dan Registrasi Wilayah Adat diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2025 di Wilayah Adat Bulutana, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Sulawesi Selatan dengan dukungan dari para mitra pendukung AMAN Sulawesi Selatan, yaitu Pengurus Besar AMAN (PB AMAN), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Sekretariat Nasional JKPP, PB AMAN, dan BRWA. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri atas utusan masyarakat adat dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, organisasi masyarakat sipil (CSO/ Civil Society Organization) baik lokal maupun nasional, serta perwakilan dari media.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan refleksi terhadap proses Gerakan Pemetaan Partisipatif Masyarakat Adat di Sulawesi Selatan, sekaligus mengkonsolidasikan komunitas adat guna mempercepat proses pemetaan di wilayah-wilayah adat, terutama dalam hal pembagian peran strategis, sinergitas, dan pengawalan percepatan pemetaan partisipatif. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempersiapkan proses registrasi wilayah adat serta menyusun dan menyepakati rencana kerja tindak lanjut terhadap peta-peta wilayah adat dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini diantaranya:

  • Adanya hasil refleksi terhadap proses Gerakan Pemetaan Partisipatif Masyarakat Adat di Sulawesi Selatan.
  • Adanya pembagian peran strategis, sinergitas dalam pengawalan percepatan dan hasil pemetaan partisipatif antara fasilitator pemetaan partisipatif dengan Pengurus AMAN baik di Pusat, Wilayah, Daerah dan Anggota AMAN maupun dengan mitra strategis (Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, BRWA, LSM Pendukung, dll).
  • Adanya rencana-rencana kerja untuk menindak lanjuti peta-peta wilayah adat yang telah dihasilkan dan merespon putusan MK No. 35/PUU-X/2012