Jakarta, Rabu (15/4/2026) – Kegiatan penyampaian hasil pemetaan partisipatif serta proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Wakatobi dan Kepulauan Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, menjadi langkah strategis dalam mengomunikasikan hasil pemetaan wilayah adat Wanse dan Mandati di Wakatobi serta wilayah adat Kotua di Kabaena kepada para pemangku kepentingan, sekaligus mendorong percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui integrasi data sosial dan spasial ke dalam kebijakan perencanaan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah penanggap, antara lain Koordinator Nasional Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, narasumber yang terlibat berasal dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat sipil, yakni Panitia Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal Kabupaten Wakatobi, Sekretaris Daerah Wakatobi, dan Komunitas Teras.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Nadar, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan penguatan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Fokus tersebut menjadi bagian dari misi keempat yang diarahkan pada pengelolaan lingkungan hidup secara lestari, seimbang, dan harmonis antara manusia dan alam.
Pemerintah daerah menerjemahkan misi tersebut melalui sejumlah langkah konkret, antara lain memperkuat peran masyarakat adat, meningkatkan partisipasi NGO dan organisasi keagamaan, mereformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, menumbuhkan pola pikir cinta lingkungan, mengembangkan fasilitas TPA modern, serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Upaya pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat juga terintegrasi dalam RPJMD.
Sekretaris Daerah juga menambahkan bahwa tata kelola wilayah di Wakatobi memiliki kompleksitas tinggi. Selain berstatus sebagai daerah otonom, wilayah ini juga merupakan kawasan taman nasional dan cagar biosfer, serta memiliki wilayah laut 0–12 mil yang menjadi kewenangan provinsi. Kondisi tersebut memunculkan irisan antara wilayah adat, kawasan konservasi, kewenangan pemerintah, dan kepemilikan lainnya. “Jika batas wilayah adat jelas dan diperkuat, maka pengelolaan Kawasan baik konservasi, perlindungan, maupun pemanfaatan berkelanjutan dapat berjalan efektif, sekaligus mencegah penguasaan oleh pihak perorangan di ruang-ruang yang tidak terkelola.” ujarnya.
Sementara itu, Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kearifan Lokal Wakatobi yang diwakili Kepala Dinas, Saoruddin, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa pemetaan partisipatif dilakukan untuk memperkuat data indikatif PIWA. Proses tersebut melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga diskusi batas wilayah. Ia mengakui, proses pemetaan tidak berjalan mudah. Konflik batas, perbedaan kepentingan, serta kekhawatiran tumpang tindih dengan kawasan lain menjadi tantangan utama. Dalam praktiknya, masyarakat hukum adat berhasil menghasilkan peta wilayah melalui diskusi intensif, terutama di kawasan taman nasional, dengan isu utama terkait status dan penguasaan lahan.
Kemudian, Imran Tumora dari Komunitas Teras menjelaskan bahwa Pulau Kabaena memiliki kompleksitas administratif karena terbagi antara Kabupaten Bombana dan sebagian kecil masuk Kabupaten Buton Selatan. Namun, secara adat seluruh pulau berada dalam satu kesatuan wilayah adat Moronene Tokotua, sehingga komunikasi dan koordinasi menjadi lebih rumit. Ia menyebut, inisiatif pemetaan wilayah adat baru dimulai oleh masyarakat adat dan saat ini masih pada tahap penyiapan data melalui pemetaan partisipatif yang mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 52.
Lebih lanjut, Imran Tumora mengungkapkan bahwa Pulau Kabaena telah dipenuhi konsesi pertambangan. Di wilayah Kotua saja, lebih dari 7.000 hektare lahan telah masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) dengan jumlah sekitar 16 IUP. Masyarakat adat setempat telah menyepakati bahwa aktivitas tambang merusak ekosistem mereka. Dampaknya tidak hanya terjadi di daratan, tetapi juga telah meluas ke wilayah pesisir dan laut.
Gambar 1. Peta tumpang tindih IUP dengan wilayah adat Kotu’o di Pulau Kabaena
Sumber : JKPP
Imran Tumora menegaskan, penguatan kelembagaan adat menjadi kebutuhan mendesak. Peran pemerintah daerah diperlukan, termasuk melalui pembentukan tim panitia dengan Surat Keputusan (SK) bupati. Namun, saat ini pihaknya masih memprioritaskan penyiapan data sosial dan spasial sebagai dasar. Pemerintah daerah dinilai cukup responsif, meski proses yang berjalan tetap membutuhkan tahapan yang tidak dapat dipaksakan.
Selanjutnya, sejumlah perwakilan kementerian dan Lembaga menyampaikan tanggapan. Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Kementerian Kehutanan, Yuli Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa bahwa pengakuan hutan adat membutuhkan syarat ketat dan tidak bisa dilakukan jika masih ada konflik atau kepemilikan lain di dalamnya. Dalam konteks masyarakat adat, aspek sejarah dan migrasi yang panjang perlu menjadi dasar penguatan, meskipun hingga kini belum terdapat penetapan melalui SK bupati. Menurutnya, proses penetapan harus mempertimbangkan keseimbangan antara kondisi faktual dan historis karena masyarakat adat bersifat dinamis. Ia menilai wilayah adat lebih fleksibel karena berbasis kearifan lokal, namun hutan adat menjadi lebih kompleks jika masih terdapat penguasaan lain di dalamnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN, Setyo Anggraini, menekankan pentingnya legalitas tanah ulayat untuk menjamin kepastian hukum. Ia mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19 yang mengatur pendaftaran tanah melalui pengukuran, pemetaan, pembukuan, hingga penerbitan bukti hak. Dalam kerangka tersebut, tanah ulayat yang berada dalam penguasaan masyarakat adat tidak dapat diperjualbelikan dan memerlukan pengakuan melalui produk hukum daerah. Ia mendorong percepatan inventarisasi dan pengamanan wilayah, khususnya di area penggunaan lain (APL) yang tidak tumpang tindih, agar tidak hilang akibat perizinan. Pemerintah, lanjutnya, siap memfasilitasi proses tersebut secara gratis, termasuk melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) yang dapat dikelola masyarakat adat tanpa dapat diperjualbelikan atau diagunkan, namun tetap dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Dari sektor kelautan, Ketua Tim Kerja MHA dan Masyarakat Lokal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tely Dasaluti, menyampaikan bahwa di Kabupaten Wakatobi telah difasilitasi perlindungan terhadap lima masyarakat adat, terdiri dari dua yang didukung KKP dan tiga bersama mitra NGO. Ia menekankan pentingnya menjadikan masyarakat adat sebagai subjek dengan hak setara, bukan sekadar objek kebijakan. Wakatobi dinilai memiliki karakteristik unik karena berada dalam kawasan taman nasional laut, sehingga diperlukan sinergi dalam penetapan zonasi agar tidak menghapus kearifan lokal, khususnya pada zona pemanfaatan terbatas. Hal senada disampaikan Analis Hukum Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri, Arief Fibriyanto, yang menyoroti persoalan integrasi data dan pelaporan MHA. Ia menegaskan bahwa pengakuan dapat dilakukan melalui SK kepala daerah, meskipun implementasinya masih berjalan lambat.
Koordinator Nasional JKPP, Imam Hanafi, menambahkan bahwa PIWA saat ini masih bersifat indikatif dan berbasis studi. Bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, pihaknya telah menjalankan proyek percontohan berbasis pendekatan partisipatif, termasuk di Wakatobi, untuk menampilkan sekaligus memverifikasi data wilayah adat. Inisiatif ini diharapkan dapat direplikasi secara lebih luas serta menjadi kontribusi strategis bagi pemerintah daerah dan kementerian dalam memberikan kepastian ruang hidup masyarakat, baik di wilayah pesisir, daratan APL, maupun kawasan hutan melalui skema pengakuan seperti hutan adat.
Di sisi lain, pihak pengelola taman nasional menekankan bahwa pengakuan wilayah adat perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu konflik, dengan merujuk pada pengalaman di daerah lain. Mereka meminta agar proses yang telah berjalan, termasuk pengelolaan taman nasional yang partisipatif, tetap dihargai. Penetapan wilayah adat dinilai sebaiknya mengacu pada kondisi faktual saat ini, bukan semata batas historis, serta penting untuk tidak memposisikan taman nasional sebagai pihak yang berseberangan dengan masyarakat adat. Sementara itu, peserta diskusi dan kalangan akademisi mengkritisi bahwa pendekatan kebijakan yang ada masih cenderung normatif dan berjalan lambat, di tengah tekanan yang terus meningkat terhadap wilayah adat.