Kabupaten Bulungan – Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) bersama Tim Terpadu percepatan pengakuan Hutan Adat di Kabupaten Bulungan, yang terdiri dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, perwakilan perusahaan, serta lembaga pendamping yakni HuMa dan PADI Indonesia melaksanakan verifikasi teknis Hutan Adat Punan Tugung pada 17–21 April 2026 di Desa Punan Dulau, Kecamatan Sekatak.
Koordinator Tim Terpadu PKTHA Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa proses verifikasi ini menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan kepentingan antara hak adat dan hak kelola pihak lain. Masyarakat Adat Punan Tugung memiliki hak asal-usul serta praktik pengelolaan tradisional yang telah berlangsung lama, namun di sisi lain terdapat izin perusahaan dalam wilayah yang sama. Karena itu, diperlukan kesepakatan bersama mengenai pembagian ruang kelola, seperti kebun, perkampungan, dan area yang secara intensif dimanfaatkan masyarakat. “Pengajuan Hutan Adat merupakan langkah masyarakat untuk memperoleh kembali kepastian hak atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun“, tegas Kaharudin, Kepala Desa Punan Dulau. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan perwakilan perempuan yang menekankan bahwa “hutan bukan sekadar kawasan, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan kehidupan sosial dan budaya masyarakat”.
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) berperan aktif dalam mendampingi proses verifikasi teknis Hutan Adat Punan Tugung melalui pendekatan partisipatif yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Dalam kegiatan ini, JKPP bertindak sebagai pendamping teknis dan fasilitator dengan membantu proses verifikasi subjek maupun objek, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai kondisi di lapangan.
Selain itu, JKPP turut memperkuat data dan proses pemetaan partisipatif untuk mendukung pembuktian wilayah adat agar selaras dengan fakta lapangan dan sejarah penguasaan ruang hidup masyarakat. Pendokumentasian juga dilakukan sebagai bagian penting dalam merekam hubungan masyarakat dengan hutannya, mulai dari wilayah kelola, situs budaya, ruang sakral, hingga aktivitas sehari-hari yang menjadi bukti keberlanjutan praktik adat dan keterikatan masyarakat terhadap wilayahnya.Melalui pemetaan partisipatif, pendampingan teknis, dan verifikasi lapangan ini, JKPP turut mendukung pengakuan wilayah adat sebagai bagian penting dari perlindungan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.
Rangkaian kegiatan verifikasi teknis Hutan Adat dilanjutkan pada tanggal 18–20 April 2026 melalui survei lapangan oleh Tim Terpadu Percepatan Pengakuan Hutan Adat. Tim Terpadu dipecah menjadi tiga Tim yakni 1 Tim Subjek dan 2 Tim Objek (Biru dan Kuning) yang terdiri dari masing-masing perwakilan lembaga seperti JKPP, PKTHA (Kemenhut), HuMa, PADI Indonesia, PT. Intracawood, Pemprov Kaltara, dan Pemda Kab. Bulungan.
Selama proses verifikasi, tim subjek melakukan pengambilan data lapangan menggunakan metode wawancara dan FGD bersama masyarakat, sementara itu tim objek melakukan pengambilan titik koordinat, dokumentasi visual, serta pencatatan kondisi lapangan di setiap lokasi dengan menggunakan metode transek lapangan, wawancara dan survei GPS/Geospasial (Drone).
Beberapa temuan penting menunjukkan bahwa wilayah tersebut masih aktif dimanfaatkan oleh masyarakat, ditandai dengan keberadaan kebun produktif, ladang yang masih dikelola, lubuk ikan yang menjadi sumber pangan, serta situs-situs budaya seperti kuburan leluhur dan bekas permukiman. Selain itu, ditemukan pula area sakral yang masih dijaga dan dihormati oleh masyarakat sebagai bagian dari sistem kepercayaan dan praktik adat yang masih hidup hingga saat ini. 
Kemudian Rina perwakilan Tim Subjek dari Tim Terpadu PKTHA menyampaikan bahwa berdasarkan UU No. 41 Pasal 67, masyarakat adat Punan Tugung telah memenuhi unsur sebagai masyarakat hukum adat, ditandai dengan adanya paguyuban, kelembagaan adat, hukum adat yang masih berjalan, pemanfaatan hasil hutan, serta kejelasan wilayah. Secara faktual, komunitas ini terverifikasi di dua lokasi, yaitu pemukiman baru (±70 KK) di luar wilayah adat, dan kampung lama (±45 KK) sebagai pusat aktivitas adat. Kelembagaan adat masih aktif, dengan hukum adat dan sanksinya tetap dijalankan, serta pemanfaatan hasil hutan seperti rotan, madu, dan kayu untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Adrian perwakilan Tim Objek Biru dari Tim Terpadu PKTHA menemukan titik penting berupa bekas rumah panjang, kuburan tua (±100–300 tahun), serta bekas kampung dan kebun lama, sebagian berada di area eks RKT dan kini dimanfaatkan terbatas, seperti untuk berburu. Situs budaya umumnya berada di sekitar sungai dan ladang lama. Kebun masyarakat masih aktif dengan tutupan hutan sekunder dan pohon buah. Pemanfaatan sumber daya seperti ikan dan hasil kebun tetap berjalan dengan sistem izin kelembagaan adat. Ditemukan pula kuburan kulit kayu yang ditandai pohon ulin.
Disisi lain Ersan perwakilan Tim Objek Kuning dari Tim Terpadu PKTHA menemukan vegetasi masih terjaga, didukung aturan adat yang membatasi pemanfaatan hutan, termasuk penebangan ulin melalui ritual. Kebun didominasi durian, tengkawang, dan pohon madu dengan pola “kebun berbalik”, serta pemanfaatan HHBK yang masih berjalan. Ditemukan pula situs penting seperti kuburan Aki Tawang (±200 tahun) dan Gunung Jolok sebagai ruang ritual.
Eksistensi masyarakat adat Punan Tugung tetap kuat, terlihat dari kebun aktif, ruang jelajah, dan transfer pengetahuan antar generasi. Aktivitas seperti menjala ikan yang melimpah menunjukkan ekosistem masih terjaga. Temuan ini menjadi dasar penting dalam mendukung pengakuan Hutan Adat secara legal dan berkelanjutan. Atas selesainya tahapan ini, diharapkan proses verifikasi teknis dapat memberikan dasar yang kuat dalam mendukung pengakuan Hutan Adat Punan Tugung secara legal dan berkelanjutan.
