Dalam rangka memperkuat perlindungan dan penguatan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen PK, KKP menyelenggarakan workshop pada 4–5 Agustus 2026 di Ambon. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan Yayasan EcoNusa dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) ini bertujuan memperkuat pemahaman, koordinasi, dan sinergi para pemangku kepentingan.
Dalam mendukung upaya tersebut, KKP telah menyusun berbagai pedoman teknis sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan, di antaranya Permen KP Nomor 8 Tahun 2018 sebagai acuan penetapan wilayah kelola MHA, Keputusan Dirjen PRL Nomor 39 Tahun 2024 sebagai acuan dan standar pemetaan wilayah kelola MHA di perairan laut, serta Keputusan Dirjen PKRL Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pedoman evaluasi pendayagunaan wilayah kelola MHA. Selain itu, KKP juga menyusun Modul Inventarisasi Potensi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) untuk mengidentifikasi potensi sumber daya dan usaha kelautan dan perikanan. Data yang dihasilkan diharapkan menjadi dasar penyusunan program dan intervensi untuk mendukung penguatan ekonomi dan pemberdayaan MHA serta masyarakat lokal.
Workshop membahas metode pengambilan data sosial dan spasial, inventarisasi sumber daya kelautan dan pesisir MHA, serta berbagi pengalaman dari NGO bersama komunitas, termasuk penggunaan aplikasi Form Inventarisasi, Teknik Penyajian Data dan Penyusunan Rekomendasi, serta materi Evaluasi Pendayagunaan Wilayah Adat (SiDAYA Adat) yang akan dipraktikkan dalam field trip pada 6 Agustus 2026.
Field trip merupakan bagian dari proses evaluasi dan peninjauan kembali kondisi wilayah MHA Rutong setelah memperoleh pengakuan sebagai MHA. Proses evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi wilayah, kelembagaan, serta kebutuhan masyarakat pasca-pengakuan MHA.
Rangkaian kegiatan meliputi Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat dan pemangku kepentingan, serta ground check di lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi dan potensi wilayah. Selain itu, kegiatan juga diarahkan untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan internal komunitas, termasuk aspek kelembagaan, pengelolaan wilayah, pemanfaatan sumber daya, serta peluang pengembangan ekonomi masyarakat pasca-pengakuan MHA.
Field trip dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang mengunjungi MHA Rutong dan kelompok yang mengunjungi MHA Hukurilla. Kedua kelompok melakukan praktik penerapan tools SDKP serta SiDAYA Adat. Proses FGD dilaksanakan bersama komunitas dan dipimpin oleh lembaga adat di masing-masing wilayah MHA.
Di wilayah MHA Negeri Hukurilla, diskusi dipimpin oleh Raja sebagai pemimpin lembaga adat bersama Saniri sebagai anggota lembaga adat. Berdasarkan hasil penilaian SiDAYA Adat, MHA Negeri Hukurilla memperoleh nilai 81,70 dengan status “Mandiri”. Artinya kelembagaan adat MHA Negeri Hukurilla tergolong kuat. Penguatan ke depan diarahkan pada peningkatan akses permodalan serta pelatihan pengolahan produk pascatangkap. Sementara itu, pencatatan hasil tangkapan belum dilakukan sehingga data produksi masih kosong.
Sementara di wilayah MHA Negeri Rutong diperoleh berbagai informasi dan masukan dari masyarakat yang menjadi bahan untuk melihat perkembangan serta tantangan yang dihadapi MHA Negeri Rutong. Hasil kegiatan kemudian dirumuskan menjadi beberapa rekomendasi tindak lanjut, baik dalam penguatan kelembagaan masyarakat adat, pengelolaan wilayah dan sumber daya, maupun pengembangan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi masyarakat dan para pihak terkait dalam menyusun langkah pendampingan dan program lanjutan bagi MHA Negeri Rutong.