Lebak, 30 Juli 2026 — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peta Jalan Pemenuhan Hak, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (30/7). Kegiatan ini melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta perwakilan MHA untuk menghimpun masukan dalam penyempurnaan peta jalan nasional. 

Penyelenggaraan FKP merupakan tindak lanjut pelaksanaan Prioritas Nasional (PN) 8 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya pada kegiatan prioritas Jaminan Hak Kebudayaan, Ekspresi Budaya, dan Pemberdayaan MHA. Forum ini menjadi ruang dialog multipihak untuk mempertajam arah kebijakan, strategi, dan fokus pelaksanaan peta jalan sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

FKP ini digelar sebagai respons atas berbagai tantangan yang masih dihadapi MHA, mulai dari keterbatasan akses terhadap layanan dasar, belum optimalnya pengakuan dan pelindungan wilayah adat, hingga perlunya kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Melalui diskusi pleno dan diskusi kelompok, para peserta membahas arah kebijakan, strategi, serta fokus pelaksanaan yang diharapkan mampu memperkuat pemenuhan hak, pelindungan, dan pemberdayaan MHA di Indonesia. 

Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Lebak, Ir. H. Amir Hamzah, M.Si., yang menekankan bahwa Kabupaten Lebak memiliki modal budaya yang sangat kuat, mulai dari Baduy, kasepuhan, hingga sejarah Multatuli. Menurutnya, tantangan yang dihadapi bukanlah minimnya potensi, melainkan bagaimana membangun branding daerah yang berakar pada budaya dan jati diri masyarakat. 

Amir Hamzah juga menegaskan bahwa pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan penyusunan regulasi. Lebih dari itu, upaya tersebut menjadi fondasi penting untuk menjaga kelestarian budaya, melindungi lingkungan, sekaligus memperkuat identitas daerah.

Sebagai pengantar diskusi, Direktur Agama, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Didik Darmanto, S.Sos., M.P.A., menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun Peta Jalan Nasional Masyarakat Hukum Adat sebagai tindak lanjut amanat RPJPN 2025–2045. Menurutnya, peta jalan tersebut disusun untuk menjabarkan arah kebijakan yang lebih operasional terkait pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, sekaligus menjadi acuan pembangunan jangka panjang hingga tahun 2045. 

Didik mengatakan penyusunan peta jalan difokuskan pada tiga isu utama, yaitu pengakuan dan pemenuhan hak dasar masyarakat hukum adat, perlindungan wilayah adat dan ekspresi budaya, serta penguatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut masih berupa rancangan sehingga masukan dari masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menyempurnakan kebijakan yang sedang disusun. 

Pada sesi pemaparan narasumber, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, S.P., M.A., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengintegrasikan pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, RKPD, hingga berbagai program lintas perangkat daerah. Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya, kelestarian lingkungan, serta mendukung ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lebak. 

Widy Ferdian menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pengakuan tanah ulayat, penetapan hutan adat, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat melalui berbagai program di bidang pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pariwisata berbasis budaya. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan serta pelibatan aktif masyarakat hukum adat dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan. 

Kemudian, Prof. Dr. Meutia, S.E., M.P., Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, Kabupaten Lebak memiliki kekayaan budaya dan potensi masyarakat adat yang sangat besar sehingga perlu didukung melalui riset, penguatan literasi, pengembangan kurikulum berbasis kearifan lokal, serta program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. 

Dalam paparannya, Meutia juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi masyarakat adat. Menurutnya, kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sekaligus menjaga kelestarian budaya dan lingkungan. 

Dalam paparannya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak sekaligus Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa Peta Jalan Masyarakat Hukum Adat hendaknya menjadi komitmen nyata seluruh pemangku kepentingan untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat secara utuh. Menurutnya, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan sekaligus penjaga kelestarian alam, sehingga kebijakan yang disusun benar-benar berpihak pada hak dan keberlanjutan ruang hidup mereka. 

Sukanta juga menjelaskan bahwa tradisi Seren Taun atau Sidekah Bumi menjadi bukti bahwa masyarakat adat Kasepuhan Banten Kidul telah lama memiliki kedaulatan pangan. Ia menilai hubungan masyarakat adat dengan alam tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi telah menjadi bagian dari identitas, nilai budaya, dan cara hidup yang terus dijaga serta diwariskan dari generasi ke generasi. 

Menanggapi paparan para narasumber, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, S.Hut., menyampaikan bahwa penguatan pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat memerlukan dukungan regulasi yang kuat serta pembiayaan yang berkelanjutan. Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 telah menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, namun masih perlu diperkuat melalui percepatan pengakuan tanah ulayat dan hutan adat, pengembangan desa adat, serta kebijakan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat adat tanpa mengabaikan kelestarian budaya dan lingkungan.