Salakan, 29 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Sekretariat Daerah memfasilitasi Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026 di Hotel Barata, Kota Salakan. Kegiatan ini didukung oleh JKPP, AMAN, BRWA, WGII, SLPP-Sulteng, serta PD AMAN Bangkep yang tergabung dalam Koalisi Pulau Peling, dan dihadiri oleh perwakilan OPD Pemkab Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Panitia MHA bersama perwakilan komunitas masyarakat hukum adat.
Lokakarya ini menjadi momentum penting dalam memperkuat legitimasi hukum dan sosial masyarakat adat, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PPMHA, serta Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/628/Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia MHA Periode 2025–2029.
Dalam kesempatan tersebut, Agus M. Suleman, Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulawesi Tengah, menyampaikan telah mengidentifikasi 17 komunitas adat melalui proses pemetaan partisipatif dengan luasan wilayah mencapai ±144.401 hektar, mencakup daratan, pesisir dan laut sebagai ruang hidup masyarakat adat Mian Banggai dan Mian Seasea. Dari jumlah tersebut, sembilan komunitas yang telah memenuhi persyaratan administratif menyerahkan dokumen usulan pengakuan kepada Panitia MHA Kabupaten Banggai Kepulauan. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing ketua lembaga adat kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia MHA sesuai SK Bupati yang didampingi oleh Imam Hanafi Koordinator Nasional JKPP, ia juga menyampaikan dalam sambutannya
“Pada masyarakat Mian Sea-Sea dan Mian Banggai, misalnya, dikenal pembagian ruang seperti lipu (permukiman), basalaen (pekarangan), asi (ladang), balambean (tempat sakral), laing (hutan sekunder), dan babono (hutan). Bagi masyarakat adat pembagian ruang ini menunjukkan bahwa wilayah adat bukan sekadar bentang alam, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat, ruang dimaknai sebagai pengetahuan yang diwariskan. Relasi masyarakat dengan ruang tidak sekadar dapat diceritakan, tetapi juga dapat ditelusuri melalui jejak tempat, nama, penggunaan, pengetahuan, kesaksian dan ingatan yang diwariskan antargenerasi. Pemetaan partisipatif membantu menghadirkan jejak-jejak tersebut sebagai bukti nyata tentang bagaimana relasi masyarakat hidup bersama ruangnya berdasarkan kesejarahan”.
Kesembilan komunitas itu adalah Lipu Bila Banggai, Komunitas Pomenggonan Tinasu, Lipu Tanga Sesea, Lipu Kauombol, Lipu Sabang, Lipu Bakalan, Pau Lipu Tanotuu, Mian Tuu Lipuadino, dan Lipu Kadupang Sampekonan, dengan total luas wilayah adat yang diusulkan mencapai ± 99.913 hektar.
Tahapan yang dilakukan Panitia MHA dalam lokakarya ini meliputi pemeriksaan dokumen profil komunitas, struktur kelembagaan, dan peta wilayah adat, dilanjutkan dengan peninjauan bersama komunitas adat, pencocokan data spasial, analisis kelembagaan, serta diskusi panel untuk memastikan keabsahan data. Seluruh proses tersebut bermuara pada penetapan daftar komunitas MHA yang siap diproses dalam draf SK Pengakuan.
Dari hasil verifikasi dan validasi Panitia MHA Banggai Kepulauan, terdapat tiga dokumen usulan komunitas yang sudah berproses di Bagian Hukum dan telah diserahkan kepada Kabag Hukum Bangkep. Sementara enam dokumen lainnya masih dalam tahap perbaikan dan direncanakan akan diserahkan pada 25 Oktober 2026. Seluruh dokumen tersebut akan diproses secepatnya, dengan rencana sembilan SK Pengakuan MHA diserahkan secara bersamaan oleh Bupati Banggai Kepulauan pada momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Banggai Kepulauan, 3 November 2026.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan terhadap implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024, sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai pilar utama pembangunan berkelanjutan di wilayah kepulauan.

