Jembrana — Upaya menata wewidangan Desa Adat di Kabupaten Jembrana memasuki tahap penjajagan. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali menginisiasi koordinasi dan pendampingan rencana pembuatan Peta Wilayah/Wewidangan dan Pemetaan Tanah/Padruwen Desa Adat di Kabupaten Jembrana. Kegiatan yang berlangsung di Kantor MDA Kabupaten Jembrana pada 21 Juli 2026 ini menjadi ruang awal untuk membangun pemahaman bersama mengenai kebutuhan pemetaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola Desa Adat.
Dalam kegiatan tersebut, DPMA Provinsi Bali mengundang Bandesa Madya MDA Kabupaten Jembrana beserta Prajuru, Bandesa Alitan MDA Kabupaten Jembrana beserta Prajuru, serta Tim Yayasan GARIS Pantai Nusantara sebagai Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Bali. Pertemuan membicarakan rencana penataan wewidangan sekaligus memperkenalkan pendekatan pemetaan partisipatif yang nantinya dapat dilakukan oleh masing-masing Desa Adat. Tahap ini belum merupakan proses pemetaan. Penjajagan dilakukan untuk membangun kesiapan dan kesepahaman mengenai apa yang perlu dipetakan, bagaimana prosesnya dilakukan, serta bagaimana Desa Adat dapat menjadi pelaku utama dalam mengenali dan memetakan wilayahnya sendiri. Posisi Desa Adat sebagai subjek menjadi penting agar peta yang nantinya dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan informasi spasial, tetapi juga berangkat dari pengetahuan dan kesepakatan masyarakat adat.
Kebutuhan terhadap peta wilayah atau wewidangan Desa Adat berangkat dari kenyataan bahwa pengetahuan mengenai ruang kehidupan Desa Adat telah lama hidup di tengah masyarakat. Batas wilayah, tanah, padruwen atau kekayaan adat, tempat-tempat penting, serta berbagai ruang yang memiliki nilai adat dan sosial dikenal melalui sejarah, pengalaman, dan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. Pengetahuan tersebut perlu didokumentasikan agar dapat menjadi informasi spasial yang bisa digunakan dan dirujuk bersama. Peta tidak hanya dipandang sebagai produk teknis, tetapi juga sebagai bagian dari proses penataan dan penguatan Desa Adat. Pada tahap berikutnya, masing-masing Desa Adat diharapkan dapat melakukan pemetaan wewidangannya melalui pendekatan pemetaan partisipatif. Pengetahuan yang dimiliki oleh krama dan prajuru menjadi sumber penting dalam mengenali wilayah. Proses pemetaan juga membuka ruang untuk membahas, memeriksa, memverifikasi, dan menyepakati informasi secara bersama. Pendekatan ini menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pengetahuan. Peta yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menggambarkan wilayah secara spasial, tetapi juga merekam pengetahuan, pengalaman, dan kesepakatan Desa Adat mengenai ruang kehidupannya.
Dalam tahap penjajagan ini, DPMA Provinsi Bali memperkenalkan Yayasan GARIS Pantai Nusantara sebagai mitra kerja yang memiliki pengalaman dalam pendampingan pemetaan partisipatif. Sebelumnya, Yayasan Nusantara telah mendampingi proses pemetaan di 14 Desa Adat se-Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pengalaman tersebut menjadi salah satu pembelajaran yang dibagikan untuk mempersiapkan kemungkinan pengembangan pemetaan Desa Adat di Kabupaten Jembrana. Salah satu pembelajaran penting dari proses tersebut adalah bahwa pemetaan partisipatif bukan sekadar pekerjaan teknis untuk menghasilkan peta. Pemetaan merupakan proses yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan kelembagaan Desa Adat. Dalam proses tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengetahuan mengenai wilayahnya, membicarakan perbedaan informasi, melakukan verifikasi, serta membangun kesepahaman bersama. Peta yang dihasilkan tidak hanya diharapkan memiliki ketepatan teknis, tetapi juga memiliki dasar pengetahuan lokal dan legitimasi sosial. Pengalaman Gerokgak tidak dimaksudkan sebagai pola yang harus diterapkan secara seragam di Jembrana. Setiap Desa Adat memiliki sejarah, karakter wilayah, pengetahuan, dan dinamika yang berbeda. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran yang dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Desa Adat di Kabupaten Jembrana.
Penjajagan yang dilakukan pada 21 Juli 2026 menjadi langkah awal sebelum Desa Adat memasuki proses pemetaan. Tahap selanjutnya diharapkan menjadi ruang bagi masing-masing Desa Adat untuk melakukan pemetaan wewidangannya secara partisipatif, dengan melibatkan unsur-unsur yang memiliki pengetahuan dan kepentingan terhadap wilayah tersebut. Proses ini penting agar peta tidak hadir sebagai informasi yang dibuat dari luar Desa Adat, melainkan lahir dari pengetahuan dan proses yang berlangsung di dalam Desa Adat sendiri. Pemetaan menjadi kesempatan untuk mengenali kembali wilayah, mendokumentasikan pengetahuan, mempertemukan berbagai informasi, serta membangun kesepakatan mengenai wewidangan. Pada saat yang sama, pemetaan tanah padruwen Desa Adat perlu dipersiapkan secara cermat. Informasi mengenai tanah dan padruwen memiliki keterkaitan dengan sejarah, penguasaan, pemanfaatan, dan kehidupan Desa Adat. Proses dokumentasinya membutuhkan kehati-hatian serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan dan kewenangan di Desa Adat.
Penataan wewidangan pada akhirnya tidak berhenti pada tersusunnya sebuah peta. Peta menjadi penting ketika dapat digunakan oleh Desa Adat untuk memahami dan mengelola ruang kehidupannya. Informasi spasial yang dihasilkan melalui proses partisipatif dapat menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan ruang dan sumber daya, perencanaan, maupun penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan wilayah. Peta juga dapat membantu Desa Adat berkomunikasi dengan pemerintah dan pihak lain ketika informasi mengenai wilayah dibutuhkan. Di sinilah hubungan antara pemetaan partisipatif dan kasukretan Desa Adat menjadi penting. Secara sederhana, kasukretan dapat dipahami sebagai kondisi kehidupan Desa Adat yang baik, tertata, aman, tenteram, harmonis, dan sejahtera. Namun, kasukretan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik wilayah. Di dalamnya juga terdapat kehidupan sosial yang tertib dan harmonis, keberlangsungan adat dan budaya, serta kemampuan Desa Adat menjalankan tata kelola dan menjaga ruang serta sumber daya yang menopang kehidupan krama.
Karena itu, kasukretan merupakan kondisi yang dibangun bersama melalui tata kelola Desa Adat yang berlandaskan nilai, aturan adat, kelembagaan, pengetahuan, dan kesepakatan krama. Dalam konteks penataan wewidangan, kemampuan Desa Adat untuk mengenali, mengetahui, menata, menjaga, dan mengelola wilayahnya menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Peta dapat menjadi salah satu perangkat yang mendukung kondisi itu. Nilainya bukan hanya pada keberadaan dokumen, tetapi pada bagaimana peta digunakan dalam kehidupan Desa Adat untuk mengenali wilayah, mengambil keputusan, mengatur ruang dan sumber daya, menyelesaikan persoalan, serta memperkuat tata kelola. Karena itu, peta sebaiknya tidak berhenti sebagai keluaran kegiatan. Peta perlu dihidupkan sebagai pengetahuan bersama yang terus digunakan dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Koordinasi dan pendampingan rencana pembuatan Peta Wilayah/Wewidangan dan Pemetaan Tanah Padruwen Desa Adat di Kabupaten Jembrana merupakan langkah awal yang diinisiasi oleh DPMA Provinsi Bali untuk mempersiapkan proses tersebut. Keterlibatan MDA Kabupaten Jembrana beserta para prajuru menjadi penting untuk membangun kesepahaman dan koordinasi, sementara pengalaman Yayasan GARIS Pantai Nusantara sebagai SLPP Bali dapat menjadi salah satu sumber pembelajaran dalam menyiapkan proses pemetaan partisipatif di tingkat Desa Adat. Tahapan berikutnya akan berada di Desa Adat. Di sanalah proses pemetaan partisipatif diharapkan berlangsung dengan menempatkan Desa Adat dan krama sebagai subjek utama yang mengenali dan memetakan ruang kehidupannya sendiri. Perjalanan menuju kasukretan Desa Adat di Jembrana tidak dimulai dari sebuah peta yang sudah jadi. Ia dimulai dari kesediaan untuk mengenali wilayah, membicarakannya bersama, menyepakati pengetahuan yang dimiliki, dan menuangkannya dalam peta yang dapat digunakan bersama. Dari penjajagan menuju pemetaan partisipatif; dari peta menuju penataan wates wewidangan; dan dari penataan wates wewidangan menuju penguatan tata kelola. Proses ini diharapkan menjadi bagian dari perjalanan bersama menuju kasukretan Desa Adat di Kabupaten Jembrana.
