Pasuwitran Nyatur Desa merupakan filosofi masyarakat adat Bali yang menjunjung tinggi persaudaraan, hubungan harmonis, dan musyawarah antardesa. Dalam nilai ini, batas wilayah tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan dibangun melalui pengakuan dan kesepakatan bersama dengan desa-desa adat yang berbatasan. Filosofi inilah yang menjadi landasan keberhasilan proses pemetaan partisipatif wewidangan desa adat di Kecamatan Gerokgak.
Gerokgak, Bali, 25 Juli 2026 – Sebanyak sepuluh Desa Adat di Kecamatan Gerokgak secara resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Batas Wewidangan Desa Adat dalam acara yang diselenggarakan di Sekretariat Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Gerokgak. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam proses pemetaan partisipatif karena menandai tercapainya kesepakatan batas oleh seluruh desa adat yang saling berbatasan tanpa menyisakan permasalahan maupun sengketa. Kesepuluh desa adat yang menandatangani berita acara tersebut adalah Desa Adat Banyupoh, Penyabangan, Musi, Sanggalangit, Patas, Pengulon, Celukan Bawang, Tinga-Tinga, Tukad Sumaga, dan Gerokgak. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses yang sebelumnya telah diselesaikan oleh Desa Adat Sumberklampok, Pejarakan, Sumberkima, dan Pemuteran. Dengan demikian, seluruh 14 Desa Adat di Kecamatan Gerokgak kini telah memiliki peta wewidangan desa adat yang mencakup wilayah darat dan laut dalam satu kesatuan bentang alam “Nyegara Gunung” Program penegasan batas wewidangan desa adat ini difasilitasi oleh Yayasan GARIS Pantai Nusantara sebagai salah satu anggota Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif di (SLPP) Provinsi Bali. Melalui pendekatan partisipatif, Yayasan GARIS Pantai Nusantara mendampingi masyarakat adat dalam aspek teknis pemetaan, penguatan kapasitas masyarakat, serta membangun komunikasi dan dialog antardesa adat sehingga seluruh proses berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan berdasarkan kesepakatan bersama.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak Januari 2025, ketika para bendesa adat dan prajuru desa adat di Kecamatan Gerokgak menyepakati untuk melakukan penegasan batas wewidangan desa adat melalui metode pemetaan partisipatif. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemetaan di masing-masing desa adat yang memperoleh pelatihan mengenai metode pemetaan partisipatif, penggunaan perangkat Global Positioning System (GPS), pengumpulan data sosial dan spasial, serta pengolahan data menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Tahapan selanjutnya meliputi pengumpulan data lapangan pada wilayah darat dan laut, pengolahan dan digitalisasi data spasial, penyusunan profil sosial desa adat, serta klarifikasi internal di masing-masing desa. Pada tahap ini, seluruh hasil pemetaan diverifikasi bersama bendesa adat, prajuru, tokoh masyarakat, dan krama desa untuk memastikan bahwa informasi yang dituangkan dalam peta dan profil sesuai dengan kondisi lapangan serta pengetahuan lokal.
Seluruh proses tersebut bermuara pada tahapan penyepakatan batas antar desa adat penyanding yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Wewidangan Desa Adat. Tahapan ini merupakan puncak dari pemetaan partisipatif, karena peta akan dinyatakan selesai apabila seluruh desa adat yang berbatasan telah menyepakati setiap segmen batas yang tergambar di dalamnya. Dengan demikian, peta tidak hanya memiliki ketelitian secara teknis dan spasial, tetapi juga memperoleh legitimasi sosial dan adat melalui persetujuan bersama para pihak. Keberhasilan ini mencerminkan hidupnya nilai Pasuwitran Nyatur Desa, sebuah filosofi masyarakat adat Bali yang menempatkan persaudaraan, hubungan harmonis, dan musyawarah antardesa sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan bersama. Secara sederhana, pasuwitran berarti persahabatan atau ikatan persaudaraan, sedangkan nyatur desa menggambarkan hubungan dengan desa-desa adat yang berada di sekelilingnya. Filosofi ini mengajarkan bahwa sebuah desa adat tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan wilayahnya, melainkan harus membangun komunikasi dan kesepahaman dengan desa-desa adat tetangganya.
Dalam konteks penegasan batas wewidangan, Pasuwitran Nyatur Desa mengandung prinsip bahwa batas wilayah tidak boleh ditetapkan secara sepihak. Sebuah batas memiliki kekuatan apabila diakui oleh masyarakat desa adat yang bersangkutan sekaligus memperoleh persetujuan dari desa-desa adat penyanding. Oleh karena itu, setiap garis batas yang tergambar dalam peta merupakan hasil dialog, penelusuran sejarah, verifikasi lapangan, dan musyawarah hingga tercapai kesepakatan yang diterima oleh seluruh pihak. Pendekatan inilah yang membedakan pemetaan partisipatif dari pemetaan yang hanya berorientasi pada aspek teknis. Teknologi pemetaan memberikan ketelitian posisi dan bentuk wilayah, namun kesepakatan sosial memberikan legitimasi terhadap peta. Dengan demikian, peta wewidangan desa adat bukan sekadar dokumen spasial, melainkan dokumen sosial yang merekam sejarah, kesepahaman, dan komitmen bersama dalam menjaga ruang hidup masyarakat adat.
Keberhasilan seluruh desa adat di Kecamatan Gerokgak menyelesaikan penegasan batas wewidangan tanpa sengketa menunjukkan bahwa pemetaan partisipatif mampu menjadi media membangun kepercayaan, memperkuat hubungan antardesa adat, sekaligus menciptakan kepastian batas wilayah. Peta yang dihasilkan diharapkan menjadi dasar dalam pengelolaan ruang adat, perlindungan areal suci, pengelolaan sumber daya alam darat dan laut, penyusunan perencanaan desa adat, serta penyelesaian berbagai persoalan kewilayahan di masa mendatang. Acara penandatanganan turut dihadiri oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bidang IV Pembinaan dan Pembangunan Desa Adat, Sekretariat Camat Gerokgak yang mewakili Camat Gerokgak, serta Pengurus Harian PHDI Kecamatan Gerokgak. Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak menyampaikan apresiasi kepada para bendesa adat, prajuru adat, tim pemetaan desa, dan masyarakat adat atas keberhasilan menyelesaikan penegasan batas wewidangan melalui pendekatan pemetaan partisipatif yang mengedepankan semangat Pasuwitran Nyatur Desa. Keberhasilan seluruh 14 Desa Adat di Kecamatan Gerokgak ini menjadi bukti bahwa penyelesaian batas wilayah adat tidak selalu identik dengan konflik. Sebaliknya, ketika masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama, didukung oleh metode pemetaan partisipatif dan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, batas wilayah dapat menjadi ruang membangun kesepahaman, memperkuat persaudaraan, dan menciptakan kepastian ruang hidup yang diakui bersama. Dalam pemetaan partisipatif, peta tidak dianggap selesai ketika seluruh data berhasil dikumpulkan atau ketika proses digitalisasi telah dilakukan. Peta baru benar-benar selesai ketika seluruh desa adat yang berbatasan menyatakan sepakat atas setiap segmen batas yang dituangkan di dalamnya. Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas bukan sekadar penutupan sebuah kegiatan, melainkan lahirnya legitimasi sosial atas peta yang disusun bersama. Di situlah semangat Pasuwitran Nyatur Desa menemukan maknanya: peta bukan hanya menggambarkan ruang, tetapi juga merekam kesepakatan, kepercayaan, dan persaudaraan antardesa adat sebagai warisan bagi generasi mendatang.
